Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Katingan Limpahkan Berkas Tipiring ke Kejaksaan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 07 Oktober 2016 - 10:07 WIB

BORNEONEWS, Kasongan -- Polres Katingan dalam hal ini Satuan Sabhara bakal segera melimpahkan berkas penyidikan kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap minuman keras (miras) yang telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kasongan.

Polres Katingan menggelar berkas dan barang bukti hasil penindakan terhadap minuman keras di Aula Mapolres Katingan.

Hal ini berdasarkan rilis yang disampaikan pihak Polres Katingan ke Borneonews, Kamis (6/10). Dalam rilis itu Kabag Ops Polres Katingan Kompol Sumarsono didampingi Kasat Sabhara AKP Suroto menyampaikan tentang berkas yang akan dilimpahkan, yaitu sebanyak lima berkas perkara dengan hasil sebanyak 53 botol miras. Sebanyak 18 botol jenis bir bintang, 12 botol jenis arak putih dan 23 botol jenis anggur putih dengan lima tersangka.

"Kami akan serahkan berkasnya hari ini juga, agar tidak menjadi tunggakan,' ujar Kabag Ops Kompol Sumarsono.

Sementara menurut Kasat Sabhara AKP Suroto, penindakan itu diharapkan peredaran miras di wilayah Kabupaten Katingan bisa berkurang. 

Menurutnya jika masalah peredaran miras ini perlu mendapat perhatian khusus, pasalnya sejauh ini kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya lantaran berawal dari miras ini.

"Kegiatan ini sebenarnya merupakan operasi cipta kondisi yang rutin dilakukan Polri untuk memberantas penyakit masyarakat. Namun dalam Kegiatan ini, Polres Katingan khususnya Sat Sabhara lebih fokus pada pemberantasan minuman keras,'' imbuh Kasat Sabhara AKP Suroto.  (ABDUL GOFUR/*)

Berita Terbaru