Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan Bupati Ujang Tentang Harga Jagung Rp1.300/Kg Rugikan Perusahaan

  • Oleh Darlan
  • 06 Oktober 2016 - 19:47 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -- Sidang korupsi Perusahaan Daerah (PD)  Agrotama  Mandiri  yang merugikan Negara sebesar Rp3,3 miliar terus bergulir.  

Pangkal soal yang menyebabkan perusahaan milik Pemerintah  Kabupaten Kotawaringin Barat  itu mengalami kerugianpun semakin terkuak.  Salah satunya adalah berpangkal pada  penetapan harga beli jagung dari petani. 

Terungkap di persidangan bahwa penetapan harga beli jagung dari petani yang diberlakukan sejak tahun 2008  sebesar Rp1.300 per kilogram sudah tidak mendapat persetujuan dari konsultan. Bahkan Dinas Pertanian Kotawaringin Barat  juga tidak merekomendasikan harga pembelian jagung dari petani seperti harga tersebut . Harga ini  menurut konsultan tidak layak dan mengandung resiko kerugian.

'Namun Bupati Kobar pada waktu itu, Ujang Iskandar tetap melanjutkannya. Sehingga terjadi pembiaran terhadap kerugian Perusda Agrotama Mandiri,' ungkap Penasehat Hukum (PH) H Wanto A Salan K, Kamis  (6/10/2016) dalam sidang  atas terdakwa Reza Apriandi, Direktur PD Agrotama Mandiri. 

Dijelaskan, bahwa penetapan harga beli jagung dari petani diberlakukan jauh sebelum terdakwa Direktur Perusda AM, terdakwa Reza Apriandi menjabat sebagai Direktur di perusahaan daerah ini.

'Terdakwa hanya menjalankan ketentuan yang sudah ada. Hal ini dapat dilihat dari kegiatan perusda sejak tahun 2008  sampai 2013,' katanya.

Sampai saat ini, tambahnya terdakwa Reza Apriandi tetap bertahan pada pendiriannya bahwa terdakwa menolak bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar tersebut.

'Terdakwa hanya mengaku menggunakan dana  Persuda Agrotama Mandiri sebesar Rp 60 juta. Itupun merupakan pinjaman,' pungkas Wanto berusaha membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU) Teuku Azhari dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.  (dln/*)

Berita Terbaru