Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Tidung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dokter Gigi Gadungan Bandrol Rp3 Juta Sekali Pasang Gigi

  • Oleh Budi Yulianto
  • 07 Oktober 2016 - 10:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -- Dokter gigi yang diduga gadungan berinisial Ay (23 tahun) masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Palangka Raya. Kasat Reskrim AKP Erwin T H Situmorang mengatakan, praktik illegal itu sudah berlangsung sejak Desember 2015.

Dalam menjalankan bisnisnya, Ay menawarkan jasanya ke masyarakat melalui internet. Sekali pemasangan, dia membandrol harga bervariasi. Paling rendah sebesar Rp 1,5 juta sedangkan tertinggi mencapai Rp3 juta.

Ay merupakan seorang mahasiswi jurusan kedokteran, Ukrida Jakarta. Pengungkapan tersebut hasil lidik anggota dipimpin langsung Kasat Reskrim. "Memang belum ada laporan pasien. Namun merujuk pada aturan, pelaku jelas melakukan pelanggaran," ucap Erwin, Kamis (6/10/2016) tadi malam.

Akibat perbuatan tersebut, Ay dijerat Pasal 78 UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ancamannya lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp150 juta. "Praktik yang dilakukan seorang dokter harus ada perizinan dari dinas kesehatan dan IDI. Dan ini juga diperparah karena bidangnya bukan dokter gigi," jelas Erwin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ay, Bachtiar Effendi mengatakan, jika Ay langsung ditahan, dia menyebut penahanan itu cukup prematur dan terkesan gesa-gesa. Namun demikian, dia tetap menghormati proses hukum. (BUDI YULIANTO/*)

Berita Terbaru