Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesawaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

HM. Asera: Hentikan Operasional Tiga Perusahaan Sawit di Kapuas

  • Oleh Budi Yulianto
  • 07 Oktober 2016 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalimantan Tengah, HM Asera menyarankan pemerintah mulai dari gubernur dan bupati menghentikan sementara operasional tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di Kabupaten Kapuas. Ketiganya, PT Susantri Permai, PT Kapuas Maju Jaya (KMJ), dan PT Dwie Warna Karya (DWK).

"Prosedur administrasi dari ketiga perusahaan tersebut belum terpenuhi. Tapi mereka sudah melakukan aktivitas atau tetap menanam sawit meski sudah diperingati dan dipanggil," ucap HM. Asera, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada wartawan, Jumat (7/10/2016).

Asera yang merupakan anggota dewan dari daerah pemilihan Kapuas dan Pulang Pisau ini berharap pemerintah segera menghentikan operasional ketiga perusahaan dan ditutup sementara apabila prosedur adminitrasi, termasuk perizinan belum dilaksanakan sesuai aturan. "Setelah memenuhi perizinan silahkan aktivitas dilanjutkan, karena negara kita ini negara hukum."

Asera punya alasan kenapa ketiga perusahaan itu disarankan ditutup Yakni untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari masyarakat sekitar kebun. Asera yakin, belum clearnya perizinan PT Susantri, PT KMJ, dan PT DWK itu belum diketahui gubernur, karena baru menjabat.

Di sisi lain, Asera memaklumi kenapa pihak aparat penegak hukum belum mau 'menyentuh' ketiga perusahaan tersebut, lantaran  belum ada pelimpahan dari gubernur atau bupati. "Kalau sudah ada pelimpahan, tentu mereka pasti akan menindak. Aparat sifatnya menunggu, karena prosedur hukumnya begitu," tandasnya.

Menurut anggota DPRD Kalteng yang membidangi perkebunan, telah memanggil ketiga perusahaan pada 29 September 2016, namun tidak semuanya datang. Pihak perusahaan hanya menyampaikan soal kesanggupannya mengikutkan masyarakat dengan pola kebun plasma 20% sesuai aturan pemerintah. Tapi kesanggupan perusahaan itu belum dianggap cukup oleh DPRD sebelum proses perizinannya dilengkapi.

Sekedar diketahui, wilayah operasional PT Susantri Permai berada di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu. PT DWK di Sei Hanyo, Kapuas Hulu dan PT KMJ di Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas. (BUDI YULIANTO/N).

Berita Terbaru