Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

30 Pejabat Pemkot Palangka Raya Terancam Nonjob

  • Oleh Testi Priscilla
  • 07 Oktober 2016 - 16:29 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sedikitnya 30 pejabat Pemerintah Kota Palangka Raya terancam nonjob. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palangka Raya bertandang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk berkonsultasi perihal Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Pasalnya, SOTK Pemko yang sebelumnya berjumlah 32 kemungkinan dirampingkan jadi 29 OPD setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Ditanyai terkait hasil konsultasi dengan Mendagri dan Menpan-RB, Riduanto, Ketua Pansus DPRD menyebut bahwa memang ada kemungkinan perampingan yang diinformasikan ini akan membuat sekitar 30 pegawai IV B lingkup Pemkot Palangka Raya terancam tanpa jabatan alias nonjob.

"Mungkin. Tapi hasil konsultasi kita ini akan dibahas lagi dalam Paripurna. Segala kemungkinan bisa berubah. Sekarang Raperda ini kan baru draft. Banyak mungkin berubah. Pokoknya kita sesuaikan PP 18/2016," ungkap Riduanto kepada Borneonews, Jumat (7/10/2016).

Hasil konsultasi ini menurut Riduanto akan dibicarakan pada rapat pansus, sesuai jadwal Banmus, 12-15 Oktober mendatang. "Nanti kita tunggu hasilnya, ya," tambahnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini menjelaskan bila melihat perkembangan dari perubahan SOTK, selain berdampak pada sejumlah jabatan eselon, tujuannya benar-benar untuk pencapaian efisiensi dan optimalisasi kinerja pemerintah.

"Kalau kita menyimak apa yang disampaikan oleh tim pemko tentang adanya perubahan OPD, maka dimungkinkan banyak pejabat yang akan hilang jabatan, khususnya berdampak pada kosongnya jabatan yang bisa diisi di bagian kepala bidang dan kepala seksi tiap OPD," pungkasnya.

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan ini menyebut bila berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 mengenai Pengangkatan Pegawai Negeri dalam Jabatan Struktural dijelaskan, apabila PNS atau aparatur sipil negara tidak lagi memiliki jabatan maka akan beralih menjadi fungsional umum. (TESTI PRISCILLA/N).

Berita Terbaru