Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelantikan Kades Terpilih Ditarget Sebelum 2017

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 08 Oktober 2016 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lamandau menargetkan pelaksanaan pelantikan kepala desa yang terpilih dalam Pilkades Serentak gelombang I, dapat dilaksanakan sebelum 31 Desember 2016. Hal tersebut dimaksudkan agar kades terpilih dapat mengawali tugasnya pada tahun anggaran baru yakni tahun anggaran 2017.

Namun begitu, Pemkab belum memastikan terkait kapan waktu pelantikan Kades terpilih akan dilaksanakan, mengingat belum keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) berkaitan dengan penetapan waktu dan dan mekanisme pelaksanaan Pelantikan tersebut.

"Kalau keinginan pemkab termasuk keinginan pak Bupati Lamandau, Marukan, memang diharapkan agar kedes terpilih dapat dilantik sebelum 31 Desember 2016. Sehingga sebelum anggaran baru sudah ada Kadesnya," kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Lamandau, Triadi, saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2016).

Sementara, disinggung perihal siapa yang nantinya akan melantik para Kades terpilih dan akan dilaksanakan secara serentak atau tidak, Triadi membeberkan bahwa dalam aturan yang ada saat ini, kewenangan untuk melantik kades itu sudah dilimpahkan kepada camat di wilayahnya masing-masing. Artinya, kewenangan melantik kades sudah melekat pada camat, tidak lagi ada di Kepala Daerah dalam hal ini Bupati.

"Terkecuali jika kewenangan (melantik kades) tersebut ditarik kembali ke Bupati dengan dikeluarkannya aturan (Perbup) baru. Misalnya Bupati ingin melantik sendiri dan pelantikannya dilaksanakan serentak maka sah-sah saja, dengan catatan harus ada aturan baru (Perbup) terkait itu," katanya.

Pernyataan tersebut juga dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Lamandau, Elly Yosseph, saat dibincangi baru-baru ini.

Menurutnya, pelantikan kades tersebut sifatnya fleksibel, bisa dilakukan oleh Camat ataupun oleh Bupati langsung. Adapun jika merujuk aturan yang ada saat ini, kewenangan (melantik kades) memang ada di Camat, tetapi jika nantinya Bupati ingin menarik kembali kewenangannya tersebut maka harus disertai aturan atau Perbup yang baru.

"Termasuk juga perihal waktu pelaksanaan pelantikan Kades terpilih, harus juga menunggu keluarnya Perbup berkaitan dengan penetapan waktu pelaksanaan Pelantikan Kades tersebut," terangnya.

Seperti diketahui, Pilkades serentak kabupaten Lamandau Gelombang I, telah dilaksanakan pada 1 Oktober 2016. Dari 40 desa yang melaksanakan Pilkades, 39 Desa diantaranya telah menghasilkan nama pemeneng, 1 Desa yakni Desa Karang Mas, kecamatan Batang Kawa, harus melaksanakan Pemungutan suara ulang (dua putaran) dikarenakan dalam Pemungutan Suara lalu tidak menghasilkan calon peraih suara terbanyak.

Dari 39 Desa tersebut, 2 Pilkades yakni Pilkades Desa Nanuah dan Desa Melata, resmi dugagat dan masih menunggu hasil gugatan. Hingga kini, belum diketahui bahwa gugatan tersebut diterima atau ditolak, termasuk apakah pemenangnya terindikasi akan berubah atau tidak. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru