Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Setorkan Uang Tagihan Ke Perusahaan, Karyawan Dipolisikan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 07 Oktober 2016 - 21:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit --  Ramos Pardosi (25) warga Jl Iskandar 22, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaporkan ke polisi oleh pimpinan tempatnya bekerja, atas perbuatannya yang dianggap melakukan penggelapan uang tagihan milik PT Jumbo Power Internasional.

'Saat ini laporan penggelapan itu sudah kami terima, dan masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut,' ujar Kapolsek Ketapang Kompol Rio Alexander Panelewen, Jumat (7/10/2016).

Untuk laporan tersebut, Ramos dianggap melakukan penggelapan uang nasabah yang membeli barang di perusahaan tersebut. Dimana dia tidak menyetorkan uang pembayaran yang ia tagih kepada nasabah. Hal itu dilakukan berulang-ulang, hingga mencapai Rp7.835.000. Sehingga pimpinan perusahaan itu langsung melaporkannya kepolisi.

Sementara, terungkapnya kasus penggelapan tersebut bermula ketika pelanggan melakukan pengecekan terhadap barang berupa oli yang dia pesan kepada terlapor, karena barang tak juga datang. Namun saat itu, telepon Ramos tidak bisa dihubungi. Sehingga dia datang ke kantor perusahan tersebut.

Sesampainya di tempat itu, pegawai lain memberitahukan bahwa yang bersangkutan tidak  melakukan order barang. Sehingga pelanggan tersebutpun bingung, dan pihak perusahaan langsung melakukan pengecekan.

Setelah dicek lagi, ternyata tidak hanya uang orderan pelanggan saja yang digelapkan, namun uang tagihan juga diembat oleh yang bersangkutan. Sehingga hal itupun langsung disikapi, dengan melaporkan kasus tersebut ke polisian.

'Saat ini kami masih melakukan pendalaman, karena masih mencari tahu motif dan barang bukti lainnya. Kemungkinan besar yang bersangkutan lebih dari itu menggelapkan uang perusahaan,' ungkap Rio. (MH/*)   

Berita Terbaru