Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mulai Senin, Empat Kecamatan di Kotawaringin Timur Layani Perekaman e-KTP

  • Oleh Rafiuddin
  • 08 Oktober 2016 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Mulai Senin (10/10/2016), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur perluas pelayanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebelumya hanya ada tiga tempat, Kantor Disdukcapil, Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, kini dibuka pelayanan perekaman data e-KTP di empat kecamatan di luar Kota Sampit.

'Insya Allah kalau tidak ada kendala kita mulai buka pelayanan di dua kecamatan wilayah Utara, yakni Cempaga dan Cempaga Hulu. Dan dua di wilayah Selayan yakni, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Mentaya Hilir Utara,' kata Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki, Jumat (7/10/2016).

Dengan dibukanya pelyanan perekaman e-KTP dan pembuatan administrasi kependudukan lainnya di dua lokasi itu. Maka warga wilayah Utara dan Selatan tidak perlu repot-repot datang terlalu jauh ke Sampit, ibukota Kabupaten Kotawaringin Timur untuk perekaman e-KTP.

Sebab, perekaman e-KTP bisa dilakukan di kecamatan terdekat. Misalnya wilayah utara akan dibuka pelayanan di Kecamatan Cempaga dan Cempaga Hulu. Kecamatan lainnya tidak perlu ke Sampit cukup mengurus di kecamatan itu dengan menyampaikan syarat-syarat yang terlah ditentukan dalam undang-undang.

Dikatakan Marjuki, dalam perekaman e-KTP ini pemerintah juga memberikan kemudahan kepada masyarakat. Untuk warga yang sudah pernah membuat kartu keluarga cukup membawa KK ke kantor kecamatan akan langsung direkam. Sedangkan warga baru harus atau wajib melengkapi berkas yang ditentukan.

'Perekaman di kecamatan sama seperti di kantor Disdukcapil, karena dilakukan secara online. Hanya saja proses cetaknya akan tetap dilakukan di kabupaten, dan habis cetak akan langsung didistribusikan ke kecamatan dimana KTP itu direkam. Jadi ambilnya di mana mereka mereka merekam,' jelas Marjuki.

Disdukcapil mendorong masyarakat untuk segera memiliki KTP elektronik untuk kemudahan dalam berbagai urusan. Selain identitas diri, kini e-KTP juga banyak digunakan untuk syarat dalam urusan administrasi seperti di perbankan, asuransi dan lainnya.

Sesuai aturan KTP yang masih menggunakan sistem administrasi kependudukan sudah tidak berlaku lagi sejak akhir 2014. Kini setiap wajib KTP diwajibkan memiliki e-KTP sesuai aturan. Warga yang belum memiliki e-KTP karena masih mengantongi KTP lama atau yang sama sekali belum memiliki KTP, diminta segera mengurus pembuatan e-KTP ke Disdukcapil. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru