Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Maju Pilkada, Tiga Anggota DPRD Sudah Ajukan Pengunduran Diri

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 08 Oktober 2016 - 12:07 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Tiga dari empat anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) yang mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kobar 2017, sudah mengajukan pengunduran diri. Ketiganya sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke pimpinan DPRD Kobar. Ke-empat wakil rakyat tersebut akan mencoba peruntungan dalam Pilkada Kotawaringin Barat 2017.

"Sudah ada tiga yang menyerahkan sudah pengunduran diri. Nurhidayah, Desi Hercules dan Awaludin. Diserahkan oleh pihak yang bersangkutan masing-masing. Karena ini surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif. Itu sudah diserahkan sejak sekitar 2 pekan kemarin. Kalau Ahmadi Riansyah, belum. Mungkin menyesuaikan dengan mekanisme ketentuan dari KPU," ujar Ketua DPRD Kobar, Triyanto, di Pangkalan Bun, Jumat (7/10/2016).

Triyanto menyebutkan, tiga anggota dewan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kobar, Nurhidayah dari Fraksi Golkar, Ketua Komisi B Desi Hercules dari Fraksi Gerindra, dan anggota Fraksi PAN Awaludin. Sedangkan satu anggota dewan lain yang juga maju pada Pilkada Kobar nanti, yaitu Wakil Ketua II DPRD Ahmadi Riansyah, hingga Jumat (7/10), belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan.

Meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, lanjut Triyanto, tiga anggota dewan tersebut masih berkewajiban menjalankan fungsinya masing-masing sebagai legislator di DPRD Kobar. Setidaknya, sampai proses pengunduran dirinya selesai, atau mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran. Triyanto menguraikan, setelah diterima dan diproses di Sekretariat DPRD. Pengajuan pengunduran diri anggota DPRD itu akan disampaikan kepada Gubernur, setelah mendapat rekomendasi dari Bupati.

"Biasanya di Bupati paling lambat 7 hari. Kemudian baru diajukan ke Gubernur. Setelah SK (surat keputusan) dari Gubernur keluar, baru bisa dikatakan ketiganya bukan lagi anggota dewan. Jadi untuk saat ini mereka masih sebagai anggota dewan. Kalau sesuai ketentuan, bila sudah ditetapkan sebagai calon, maka anggota dewan harus menyerahkan surat pemberitahuan pengunduran diri."

Terkait penggantian antarwaktu (PAW). Triyanto menjelaskan, PAW anggota DPRD dilakukan setelah mendapat petunjuk dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). PAW itu diusulkan berdasarkan SK pemberhentian anggota dewan yang dikeluarkan Gubernur. Mekanisme PAW anggota dewan ini berbeda dengan mekanisme pengisian pimpinan DPRD. Pengisian kursi pimpinan DPRD dilakukan menurut keputusan atau pertimbangan partai politik masing-masing. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru