Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Tidung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sengketa Belum Selesai, Penetapan Hasil Pilkades 5 Desa Belum dapat Diproses

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 08 Oktober 2016 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Penetapan kepala desa (kades) pemenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 35 desa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun 2016, sudah mulai diproses. Hanya 5 desa saja yang proses penerbitan surat keputusan (SK) penetapan kadesnya, belum dapat diajukan. Lantaran, sengketa hasil pilkades di 5 desa tersebut belum selesai.

Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Tata Administrasi Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Antonius Heri mengatakan, laporan hasil Pilkades Serentak dan peromohonan penerbitan SK penetapan kades masing-masing desa sudah disampaikan kepada Bupati melalui Camat masing-masing. Sehingga tinggal menunggu proses penerbitan SK masing-masing kades selesai diproses. 

Namun, permohonan penetapan kades itu tak dapat seluruhnya diajukan atau diproses. Karena, dari 35 desa yang ikut Pilkades Serentak 7  September kemarin, 5 desa di antaranya mengalami persengketaan hasil pilkades. Proses penyelesaian sengketa hasil pilkades di 5 desa tersebut masih berproses atau belum selesai.

"Masih proses penyelesaian sengketa dan penetapan kades oleh BPD (badan pemusyawaratan desa) ke Camat dan Bupati," ujar Antonius Heri, Jumat (7/10/2016).

Sesuai ketentuan, proses penerbitan SK penetapan kades dilakukan paling lambat 30 hari atau satu bulan sejak laporan dan permohonan penerbitan SK kades disampaikan. Sementara pelantikan para kades pemenang Pilkades Serentak dilakukan paling lambat 30 November mendatang. "Untuk sengketa hasil Pilkades sudah diajukan, tinggal menunggu Pak Bupati. Apakah disetujui atau tidak," kata Eni Lestari, salah seorang staf Bagian Tata Administasi Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Jumat (7/10/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya. Pada Pilkades Serentak 35 desa se-Kobar tahun 2016. Terdapat 5 desa yang hasil pilkadesnya mengalami persengketaan. Lima desa tersebut yakni, Desa Sumber Mukti dan Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam). Kemudian Desa Sungai Tendang dan Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai dan Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru