Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulukumba Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Kosmetik Ilegal sudah Tahap I

  • Oleh M. Habibullah
  • 08 Oktober 2016 - 11:17 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus industri rumahan yang memproduksi kosmetik ilegal, yang digerebek aparat Polres Palangka Raya, Senin (22/8/2016), kini sudah tahap I (satu). Berkas perkara dengan tersangka Nazira Kusuma Wigati (21), warga  Jalan Putri Karindang RTA Milono, dan Seri Ruliani (23), warga Jalan Menteng III, tersangka produsen kosmetik ilegal sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Saat ini berkas tersebut dilengkapi untuk proses selanjutnya.

'Iya benar, perkaranya sudah masuk tahap I,' ungkap Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Erwin Situmorang, kepada PPOST di Polres Palangka raya, Jumat  (7/10/2016).

Erwin menyebutkan, berkas perkara tersangka Nazira Kusuma Wigati (21), warga  Jalan Putri Karindang RTA Milono, dan Seri Ruliani (23), warga Jalan Menteng III selaku tersangka produsen kosmetik illegal sudah dikordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Saat ini berkas tersebut dilengkapi untuk proses selanjutnya.

Dari tersangka Nazira, petugas mengamankan 84 bungkus HB Bibit, 164 sabun Kefir, 92 lulur, 10 bungkus masker Ayudya, 42 bungkus Cream, 16 cream malam, 16 cream siang, 325 masker Kefir, 92 masker Kefir hijau, 5 bungkus Ayudha lulur, 5 paket krim siap kirim, satu lotion isi lima liter, dan masker Kefir isi lima liter.

Sedangkan tersangka  Seri Ruliani,  ditangkap saat melakukan penjualan kosmetik dengan barang bukti sebanyak 319 botol lotion Kefir, 28 botol pump lotion Kefir, 102 botol pot lotion Kefir, dan 209 bungkus lotion Kefir.

'Dua tersangka memang tidak ditahan dengan alsan kemanusian, menyusui anak yang masih balita. Para tersangka beraksi melakukan memproduksi dan menjual kosmetik ilegal selama beberapa bulan belakangan. Kosmetik hasil racikan dijual secara online dan ditawarkan ke toko kosmestik di Palangka Raya dan sekitarnya, terang perwira berpangkat balok tiga itu.

Tersangka dijerat  Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara Jo pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun. (Habibullah.mg3/N).

Berita Terbaru