Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Kotawaringin Timur Tahan Kontraktor Pengadaan Barang di BLH

  • Oleh Sumiati
  • 08 Oktober 2016 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Kejaksaan Kotawaringin Timur, Jumat  (7/10/2016) tahan rekanan kontraktor Adrianor, dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat ukur tekanan udara tahun 2011, di kantor BLH Kotim, dengan kerugian negara Rp400 juta. Sebelumnya, Kejaksaan Kotim menahan Camat Kota Besi, Darini Kurniawati, yang pernah menjabat menjadi PPK dan ditetapkan sebagai tersangka, sudah lebih dahulu dijebloskan ke jeruji besi di Lapas Sampit.

Penahanan Adrianor diketahui sebagai rekananan penyedia jasa pengadaan, hal ini cukup beralasan disebabkan sudah cukup barang bukti tetapkannya sebagai tersangka dari hasil penyelidikan Kejaksaan Kotim.' Tersangka ditahan berdasarkan barang bukti, dan tadi melalui pengacaranya Senin (10/7) mereka meminta mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka.' Jelas Kajari Kotim melalui Kasi Intel Datman Kataren kepada wartawan  di ruang kerjanya, Jumat (7/10/2016) sore.

Menurut Datman pemeriksaan tersangka  Jumat (7/10) dimulai pukul 10.00 WIB, sebagai catatan pemanggilan tersangka yang pertama tidak hadir di kejaksaan Kotim. Setelah panggilan kedua ini baru tersangka datang, dan diperiksa sampai pukul 16.00 WIB sore (6 jam).'Tersangka datang dengan pengacaranya tadi pagi dan langsung kita periksa dan tahan.'Kata Datman.

Sementara pengacara tersangka  Fachri Mashuri mengatakan atas penahanan tersangka oleh Kejaksaan Kotim, akan melakukan praperadilan disamping mengajukan menangguhan status tahanan. Praperadilan dilakukan pihak tersangka paling tidak mempunya dua alat barang bukti, tadi tersangka coba bertanya alasan apa ditahan dan alat bukti apa. Memang itu rahasia penyidik dari kejaksaan Kotim, namun tersangka berkeyakinan tidak merasa bersalah.' Dengan alasan itu lah kita lakukan praperadilan.' Terang Fachri.

Di samping itu  Fachri menuturkan tersangka mengikuti lelang ini sudah sesuai dengan aturan serta prasedur yang ada. Dengan penuh keyakinan tersangka juga tidak ada yang melanggar dalam pekerjaannya itu .' Kita lihat saja nanti siapa saja pihak yang terkait dan terlibat didalamnya.' pungkasnya. (SUMIATI/N).


TAGS:

Berita Terbaru