Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Surya si Pedagang Sabu Itu Ditangkap di Rumah Setelah 3 Bulan DPO

  • Oleh Ramadani
  • 08 Oktober 2016 - 11:27 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Setelah tiga bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian Barito Utara,  pedagang sabu Surya alias Surya Kaca bin Sukran (30) berhasil ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Barut,  Jumat (7/10/2016).

Diketahui bahwa Surya merupakan buron karena menyuplai sabu kepada tersangka Pipi, yang pada tiga bulan lalu ditangkap oleh jajaran kepolisian Barut.

Surya ditangkap di rumahnya yakni di jalan Manggis Gg Cempedak Rt O2 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.  Ia disergap setelah pihak Satres Narkoba Polres Barut melakukan pengintaian selama dua hari.

"Setelah petugas menerima informasi bahwa  Surya alias Surya Kaca ada di Muara Teweh setelah kurang lebih 3 bulan buron.  Tersangka Pipi  sendir kini suydah diproses hukum, dan perkaranya kini sudah ditangani  pihak Kejaksaan,"  ungkap Kapolres Barito Utara, AKBP Roy H M Sihombing melalui Kasat resnarkoba, AKP Tugito SH, melalui seluler, Jumat (7/10).

Saat ditangkap Jumat (7/10) tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya,    dari tangan Surya, ditemukan beberapa barang bukti.  Yaitu satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram bruto, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai Rp1.050.000,- , dua bauh dompet kecil, satu bungkus plastik klip, satu buah kompor pengapian, satu buah handphone, satu buah sendok takar terbuat dari sedotan.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk dilakukan penyidikan" kata Tugiyo.

Tersangka akan dikenai dua kasus, yang pertama merupakan kasus DPO sebagai penyuplai sabu terhadap tersangka Pipi (dikenai pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika), serta kasus atas kepemilikan shabu seberat 0,30 gram dikenakan pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. (RAMADANI/*)

Berita Terbaru