Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Narkoba Diringkus Lagi

  • 09 Oktober 2016 - 16:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  Dikurung dalam terali besi tampaknya tidak membuat Sugianoor, alias Iyan Umbo, kapok. Tidak lama keluar dari penjara, dia harus kembali berurusan kembali dengan pihak berwajib.

Sugianor ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) saat mengantar pesanan sabu kepada langganannya di Jalan Ahmad Yani, Bundaran Pangkalan Lima, RT 23, Kelurahan Baru, sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (7/10/2016).

Sugianoor sempat mengelak dan menolak diborgol. Namun, akhirnya pasrah digelandang ke Mapolres Kobar saat polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,11 gram dari dalam dompetnya.

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kasatres Narkoba Iptu Kariatmono mengungkapkan, selain barang bukti berupa sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel, timbangan dan satu pak plastik klip.

"Setelah menemukan barang bukti, kami bawa tersangka ke Mapolres untuk diperiksa," ujar Kariatmono melalui Blackberry Messenger (BBM) miliknya. Minggu (9/10/2016).

Berdasarkan pengakuan tersangka yang sudah sering keluar masuk penjara itu, barang haram tersebut dibeli dari seseorang, sehari sebelumnya. Selain untuk dikonsumsi sendiri, sisa sabu yang dimiliki dijual lagi.

Tersangka membeli sabu dengan harga Rp1.200.000 per gram dan dijual kembali dengan harga Rp1.400.000 per gram.

Dari 'nyanyian' Sugianor, polisi juga meringkus tersangka lain bernama Dedi Iskandar alias Iwan Dedi. Ia ditangkap di Gang Damai, Kelurahan Baru RT 14, Pangkalan Bun, sekitar pukul 19.00 WIB, saat mengantar sabu ke rumah tersangka Sugianoor.

Tersangka Iwan Dedi sudah lama menjadi target operasi (TO). Namun beberapa kali dia lolos dari sergapan polisi. 

"Tersangka Dedi terkenal licin, setelah lama menjadi incaran akhirnya berhasil kami tangkap," ujar Kasat.

Dedi juga seorang residivis, pernah masuk Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun satu kali dengan kasus yang sama. Saat penangkapan, polisi sama sekali tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan tersangka.

"Diduga barang buktinya sudah dibuang sebelum ditangkap," sebut Kariatmono.

Untuk mendalami kasus tersangka, polisi mengamankan Blackberry, ponsel, uang Rp1.500.000 serta satu buah sepeda motor.

Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jalan Brunai, Kelurahan Baru, RT 6, Pangkalan Bun, polisi hanya menemukan sisa sedotan yang diduga bekas digunakan untuk menkonsumsi sabu. (FAHRUDDIN FITRIYA/m)

Berita Terbaru