Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Barat Berlakukan Larangan Melintasi Jalan Kolam

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 09 Oktober 2016 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat ( Kobar) memberlakukan larangan melintasi ruas jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama dan sebaliknya bagi jenis kendaraan roda enam atau lebih.

Larangan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 10 September 2016 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Walau begitu kendaraan kecil dan kendaraan roda dua serta kendaraan yang berkaitan dengan pengerjaan jalan tetap diperbolehkan untuk melintas.

Larangan melintas bagi kendaraan berat beroda enam bertujuan untuk mempermudah pengerjaan penimbunan jalan Kolam, agar kondisi jalan yang baru dilakukan penimbunan khususnya di sta 15.900 itu tidak kembali rusak, sementara tanah yang baru ditimbun belum mengalami pemadatan, apalagi mengingat saat ini cuaca Kabupaten Kotawaringin Barat intensitas hujannya termasuk tinggi.

Seorang warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Acu Dau mengatakan langkah yang diambil oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang melarang kendaraan bertonase berat roda enam atau lebih melintas di ruas jalan Kolam merupakan langkah yang tepat, ia menilai jalan yang saat ini terus digenjot pengerjaannya itu kalau terus dilewati kendaraan dengan muatan berton-ton kembali hancur. 

" Jangan kan hamparan tanah baru yang belum padat, jalan aspal saja hancur, lihat saja di bundaran sampah dan menuju jembatan aspal sudah mengelupas dan berlubang," kata Dau yang sering melakukan aktifitas menuju Kolam dengan roda dua.

Namun Dau menilai apabila tidak ada pengawasan dari pihak terkait maka larangan tersebut dirasa tidak efektif. Ia mengungkapkan bahwa saat malam hari iring-iringan kendaraan dengan muatan berton-ton melintasi di jalan tersebut. Sebelum berangkat beriringan biasanya puluhan truk bermuatan penuh akan ngetem di warung-warung Bundaran Sampah, Kelurahan Baru.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kobar Juni Gultom mengatakan, larangan melintas ruas jalan Kolam bagi kendaraan roda enam mengingat jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama belum selesai100 persen. Secara teknis daya dukung jalan tersebut masih empat ton, sementara kendaraan yang sering melewatinya bermuatan 8 ton. Sehingga jalan tersebut belum mampu untuk menahan beban tersebut sehingga kembali hancur.

"Secara teknis kemampuan jalan Kolam atau daya dukungnya baru empat ton kalau dilewati lebih dari itu tentu saja sebelum selesai sudah kembali hancur khususnya di sta 20 ke atas," kata Juni Gultom, Minggu (9/10/2016).

Dari pantauam Borneonews kendaraan dengan tonase berat pada malam hari masih secara sporadis melintas. Kendaraan pengangkut berbagai barang seperti pupuk dan material bangunan ini menuju Kabupaten Sukamara dan bahkan ada menuju Kalbar. (KOKO SULISTYO)

Berita Terbaru