Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah Minyak Solar Hasil Rampok Diringkus

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Oktober 2016 - 08:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku penadah minyak solar hasil perampokan di Sungai Mentaya sekitar Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya berhasil ditangkap. 

Dia adalah Rita alias Mama Rizki (37) warga Desa Hanjalipan. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis (6/10/2016). Dengan barang bukti dua buah jerigen berisi solar, dan 53 jerigen kosong. 

"Sebanyak 53 jerigen kosong tersebut digunakan pelaku untuk menaruh solar hasil pembeliannya terhadap para tersangka perampok," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Sugeng, Minggu (9/10/2016). 

Rita ditangkap karena sudah nekat menerima hasil perampokan yang dilakukan oleh Unan alias Andut bersama dua orang temannya yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dimana bisnis tersebut juga sudah dilakukannya selama empat bulan terakhir. Dengan keuntungan yang ia dapat dalam per jerigen berisi solar sebanyak 32 liter sebesar Rp30 ribu. 

"Pelaku perampokan menjual kepada Rita seharga Rp170 ribu per jerigen, lalu dijual kembali kepada sejumlah warga sekitar yang membutuhkan dengan harga Rp200 ribu per liter," lanjut Sugeng. 

Sehingga dengan tertangkapnya Rita tersebut, Sugeng berharap agar aksi perampokan atau pemerasan minyak solar terhadap kapal atau tugboat yang melintas di aliran Sungai Mentaya, tidak terjadi lagi. Selian itu, penangkapan terhadap pelaku perampokan ini juga menjadi contoh bagi para oknum masyarakat lain yang juga menjadi pelaku pemerasan, agar tidak melakukan hal yang sama. 

Sementara, perampokan itu sendiri terjadi pada (28/9/2016) lalu. Dimana korbannya adalah Tugboat Prima 1209, yang berangkat dari Kota Sampit menuju Kecamatan Parenggean. Saat itu Unan cs langsung mendatangi kapal tersebut yang dinahkodai oleh Agus. Dimana mereka langsung melakukan pemerasan dengan meminta dua jerigen solar.

Mendapati hal itu, korban melakukan penolakan. Namun para pelaku langsung melakukan penganiayaan. Sehingga berhasil mengambil solar tersebut. Korban yang tidak terima melaporkan kasus itu ke Mapolsek Kota Besi, dan berhasil menangkap satu tersangka. Sedangkan dua lainnya berhasil kabur. (M HAMIM/m)

Berita Terbaru