Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Bengkulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KLHS, Komitmen Daerah Terhadap Pembangunan Berbasis Lingkungan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 11 Oktober 2016 - 14:35 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dalam upaya melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan, Senin (10/10/2016) pagi, Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar forum konsultasi publik pendahuluan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2013-2018. Kajian yang melibatkan tim peneliti dari Universitas Palangka Raya itu, untuk memberikan kepastian hukum perspektif kualitas lingkungan hidup tetap terjaga dari perencanaan pembangunan di Lamandau.

"Sehingga tercapai harmonisasi antara peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas lingkungan dan kawasan konservasi alam," ungkap Kepala Bappeda Lamandau, Muriadi, Senin (11/10/2016).

Selain itu, lanjut dia, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi pengaruh kebijakan, rencana dan program pembangunan terhadap lingkungan hidup. Kemudian mengintegrasikan temuan-temuan proses pelaksanaan KLHS untuk memperbaiki rumusan kebijakan, rencana maupun program di dalam RPJMD.

"Sehingga, kita berharap tahun 2017 mendatang, kita sudah bisa melakukan revisi RPJMD kabupaten lamandau," ucapnya.

Dalam paparannya, ketua tim peneliti KLHS dari Unpar, Petrus S. Senas, menuturkan, adapun sasaran yang akan dicapai dalam pendahuluan KLHS tersebut adalah teridentifikasinya informasi biogeofisik, demografi dan sosial ekonomi serta kerawanan kabupaten Lamandau.

"Termasuk juga untuk menginventarisasi potensi SDA dan kondisi bentang alam serta menginventarisasi isu lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan SDA dan pengembangan wilayah kabupaten Lamandau," tukasnya.

Mewakili Bupati Lamandau, Marukan, Asisten II Setda Lamandau, H. Mahruni, menuturkan sesuai dengan pasal (15) UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS wajib dilaksanakan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam suatu wilayah.

"Karena di dalam pelaksanaan KLHS dilakukan penyusunan dan evaluasi terhadap remcana pembangunan yang berpotensi menimbulkan resiko lingkungan hidup," bebernya.

Dalam KLHS juga sekaligus dilakukan penelaahan suatu dampak yang mungkin terjadi ketika pelaksanaan RPJMD. Diharapkan KLHS akan menghasilkan output suatu dokumen telaah (assessment document) disertai suatu saran untuk kebijakan, rencana atau program," harapnya. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru