Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surakarta Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Ketua DPRD Kotim Usulkan HGU PBS Kelapa Sawit Direkonstruksi

  • Oleh M. Rifqi
  • 11 Oktober 2016 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan besar  swasta kelapa sawit perlu direkonstruksi. Menurut Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Parimus, puluhan perusahaan kelapa sawit di daerah itu diduga menggarap lahan di luar izin HGU. Perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit itu menggarap lahan di luar izin HGU mereka selama bertahun-tahun.

'Hal tersebut tidak bisa terus dibiarkan, akan menjadi bom waktu karena kekecewaan masyarakat yang makin memuncak tanpa ada penyelesaian,' kata Wakil Ketua DPRD Kotim, Parimus, saat ditemui di ruang kerjanya, di Sampit, Senin (10/10/2016).

Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Kotim itu, akibat penggarapan lahan di luar izin HGU, lahan masyarakat yang menjadi korban sehingga menimbulkan sengketa atau konflik. Belum lagi persoalan klaim lahan dan permintaan ganti rugi hingga tali asih yang tidak pernah ada habisnya.

'Persoalan itu terjadi karena memang banyak perusahaan yang menggarap di luar HGU. Sehingga sengketa lahan pun tida pernah tuntas,' ucap dia.

Parimus pun menyarankan agar HGU perusahaan sawit di daerah itu direkonstruksi ulang, karena telah mencaplok lahan milik masyarakat. Sehingga PBS kelapa sawit dan masyarakat tidak menerus bersengketa mengenai lahan sawit yang mereka masing masing klaim.

'Perlu dilakukan rekonstruksi batas-batas HGU perusahaan sawit di Kotim, oleh Pemerintah Kabupaten Kotim bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Agar jelas siapa sesungguhnya yang berhak atas lahan yang sudah berubah menjadi perkebunan sawit, dan sengketa lahan yang dapat memunculkan konflik dapat diredam,' ujar dia.

Apabila terbukti PBS kelapa sawit telah melakukan penggarapan lahan di luar HGU, Parimus   menyarankan agar lahan itu dikelola oleh Pemkab Kotim melalui badan usaha milik daerah (BUMD), atau bisa juga dimanfaatkan untuk lahan koperasi  warga sekitar kebun tersebut. 

'Kalau memang pemerintah daerah berniat menyejahterakan masyarakat di sekitar perkebunan, konflik-konflik masyarakat dengan perusahaan harus dicari akar masalahnya. Lahan-lahan di luar HGU harus dikembalikan ke pemerintah daerah atau masyarakat,' cetus dia. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru