Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah Solar Hasil Rampokan Terancam 4 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 Oktober 2016 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rita, alias Mama Riski, 37, warga Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang nekat menjadi penadah pembeli solar hasil perampokan, terancam hukuman empat tahun penjara.

Rita merupakan tersangka kasus pembelian minyak solar hasil perampokan yang dilakukan oleh Unan, alias Andut, beberapa waktu lalu. Aas dasar itulah polisi menangkapnya.

'Iya, Rita kami kenakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP, tentang Pertolongan Jahat, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,' ujar Kapolsek Kota Besi Iptu Sugeng, Senin (10/10/2016).

Dhukumnya Rita tersebut karena sudah nekat menjadi pembeli hasil rampokan yang selama ini sering dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat terhadap tugboat atau kapal-kapal yang melintas di Sungai Mentaya, terutama di Desa Hanjalipan tersebut.

Padahal dia sudah mengetahui bahwa minyak solar itu hasil dari pemalakan. Namun tetap saja dilakukan, bahkan dalam kurun waktu yang lama.

'Dari pengakuannya, dia menjalankan bisnis itu baru empat bulan, namun kalau dilihat dari jerigen yang disita. Aksi ini sudah lama berlangsung,' lanjut Sugeng.

Apalagi, dari laporan ABK Tugboat dan kapal, aksi pemalakan itu bukan kali pertama yang terjadi terhadap diri mereka. Namun sudah berulang-ulang, dan bahkan hampir semua kapal yang melintas di jalan itu menjadi korbannya. Tetapi baru kali ini ada yang nekat melaporkannya ke polisi. Sehingga aparatpun langsung melakukan penindakan, agar memberikan efek jera dengan para pelaku.

'Yang pasti kami ingin wilayah perairan di Kota Besi lebih aman, dan tentram. Sehingga sejumlah kelotok, kapal, maupun tugboat yang melintas tidak terganggu,' ungkap Sugeng. (M HAMIM/m)

Berita Terbaru