Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi, Daerah Diuntungkan Secara Finansial

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 11 Oktober 2016 - 08:53 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota menjadi hak provinsi, sesungguhnya daerah diuntungkan secara finansial. Meski begitu kebijakan itu mengandung harapan, sekaligus kekhawatiran. Bupati/wali kota berharap banyak peningkatan atau minimal sama dengan sekarang. Di sisi lain, ada kekhawatiran akan penurunan kualitas baik pengajaran maupun sarana prasarana. Sebab rentang kendali dan pengawasan menjadi semakin jauh.

'Memang kebijakan ini ada plus dan minusnya. Secara finansial kita diuntungkan, karena anggaran yang selama ini digelontorkan ke SMA/SMK, bisa dialokasikan untuk penguatan bidang pendidikan yang lain. Tetapi, kita juga khawatir, karena rentang yang jauh dibanding saat di kabupaten, bagaimana dengan pengawasan gurunya dan pengembangan sarananya,' ucap Bupati Seruyan, Sudarsono kepada Borneonews di Palangka Raya, kemarin.

Di sisi lain, Bupati Sudarsono mengungkapkan, pihaknya sudah memiliki pemetaan kebutuhan pendidikan. Seruyan sudah merencanakan pendirian dua SMA lagi pada 2017 yang anggarannya juga sudah diplot. 'Kalau kini dialihkan ke provinsi, bagaimana nanti kelanjutannya.'

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Slamet Winaryo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-undang 23/2014 yang harus dilaksanakan. Imbas dilimpahkannya sejumlah kewenangan, pemerintah kabupaten/kota melakukan serah terima Personil, Sarana Prasarana dan Dokumen (P2D) kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng termasuk bidang pendidikan.

 Jumlah serah terima P2D untuk bidang pendidikan menengah, jumlah personil yang dialihkan sebanyak 5.206 orang, terdiri 284 pegawai tata usaha (TU) dan 4.922 guru dan pengawas. Sementara untuk jumlah sekolah yang diserahkan terdiri dari 234 SMA, 132 SMK, dan 20 SLB. Sementara total nilai aset sebesar Rp610 miliar lebih.

Menurut Slamet, Khusus bidang pendidikan, meski sudah beralih menjadi kewenangan provinsi bukan berarti pemerintah kabupaten dan kota langsung lepas tangan. Pemerintah setempat masih memliki kewenangan dalam memberikan pembinaan dan pengendalian. Pemprov pun, akan menjadikan pegawai dikbud yang ada di kabupaten sebagai mitra.

'Mutu dan akses pendidikan juga harus diperhatikan secara terus menurus. Memang sudah ada peralihan, tapi bukan berarti semuanya provinsi yang pegang kendali. Kabupaten dan kota tetap dituntut melakukan pengawasan. Ada nanti pegawai Dikbud setempat kita rangkul sebagai jembatan dan mitra untuk program pendidikan menengah,' katanya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru