Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaimana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNN Tangkap Bandar Narkoba Buronan Lapas Kasongan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 12 Oktober 2016 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah meringkus seorang bandar narkoba bernama Amat bin Buhari. Dia merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kasongan yang kabur pada 1 November 2015.

Kepala BNN Kalteng Kombes Pol Sumirat Dwiyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap bandar yang kabur dari Lapas Narkoba Kasongan itu.

"Memang betul, kita mengamankan Amat. Iya, dia kabur dari Lapas Narkoba Kasongan," kata Sumirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/10/2016).

Kebenaran hal ini juga telah dikonfirmasi ke pihak Lapas Narkoba Kasongan. "Kemarin (10/10/2016) pihak Lapas Narkoba Kasongan datang mengecek. Dan memang benar dia yang kabur," ungkapnya.

Namun Sumirat belum bersedia menyampaikan secara detail hasil tangkapan tersebut. Rencananya, semua akan dibeberkan ke awak media pada gelar press release di BNN Kalteng, Rabu (12/10/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Ketangkap kapan, barang bukti berapa dan lain-lain, besok saja ya. Ini juga sedang mempersiapkan berkas-berkas untuk press release besok," tuturnya.

Di sisi lain, Sumirat menyarankan pemerintah daerah agar melakukan penelitian penyalahgunaan peredaran obatan-obatan resmi seperti paramek, hingga yang sudah benar-benar dilarang tapi masih beredar seperti dextro dan zenith.

Dengan penelitian itu, lanjut dia, Kalteng bisa mengetahui berapa besar kebutuhan masyarakat dalam penggunaan obat-obatan resmi yang disalahgunakan.

"Kalau sudah diketahui dan hasilnya melampaui batas, bisa diinformasikan ke pabrik agar cukup 100 saja dimasukan ke sini (Kalteng) misalnya. Jadi ada pembatasannya," sarannya.

Mengenai dextro maupun zenith yang memang sudah dilarang beredar tapi faktanya masih beredar, dia lebih condong menyarankan BPOM untuk bergerak.

"Semua adalah pintu gerbangnya menuju narkoba. Kalau narkoba kan tidak ada manfaatnya, jadi langsung pada penegakan hukum," tuturnya. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru