Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Amboi Diringkus karena Simpan Senpi Jenis Dumduman Tanpa Izin

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 12 Oktober 2016 - 07:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Amboi, 32, warga Desa Barunang Miri, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran Polsek Parenggean, karena nekat menyimpan senjata api (senpi) jenis dumduman beserta selongsong plurunya, Senin (10/10/2016).

'Saat mendapatkan laporan, kami langsung mendatangi rumah tersangka, dan mendapatkan senpi rakitan. Sehingga langsung saja kami tangkap yang bersangkutan,' ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Parenggean Iptu Saldicky Julanda Al Karim, Selasa ( 11/10/2016).

Setelah menangkap tersangka, polisi kembali melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Itu dilakukan agar dapat mencari tahu dari mana senpi itu berasal, dan juga apakah masih banyak warga yang menyimpan senpi tanpa izin tersebut.

Sementara, tertangkapnya Amboi bermula ketika ada beberapa warga yang melaporkan bahwa tersangka memiliki senjata api tanpa izin. Polisi langung menindaklanjuti informasi itu, dengan mendatangi rumah yang bersangkutan.

Sesampainya di tempat itu, polisi langsung memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan langsung penggeledahan itu. Dan pada saat diperiksa, ternyara benar saja bahwa ada senpi rakitan yang berada di belakang lemari kamar tengah tersangka.

Mendapati hal itu, polisi langsung menangkap tersangka bersama barang bukti yang didapat. Setelah itu melakukan pemeriksaan mendalam di mapolsek.

'Ini sebagai tanggung jawab kami menjaga situasi kamtibmas di Kecamatan Parenggean ini. Karena bisa saja senpi illegal tersbeut digunakan tidak pada tempatnya, dan membahayakan warga sekitar,' ungkap Saldicky. (M HAMIM/m) 

Berita Terbaru