Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 18 Kubik Kayu Ulin Masih Belum Jelas

  • Oleh Budi Yulianto
  • 12 Oktober 2016 - 10:26 WIB

BORNEONEWS,  Palangka Raya -- PEMILIK tiga unit truk berisikan 18 kubik kayu ulin yang diamankan di Polres Palangka Raya setelah menerima pelimpahan hasil tangkapan dari Kodim 1016/Plk, Sabtu (8/10/2016) lalu, masih belum jelas.

Sampai saat ini, belum diketahui siapa pemilik kayu ulin tersebut. "Sampai sekarang masih belum diketahui siapa pemiliknya," terang Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T H Situmorang kepada wartawan.

Erwin mengimbau bagi siapa saja yang merasa memiliki truk dengan barang bukti itu segera mendatangi kantor Polres Palangka Raya. "Silahkan bagi yang merasa memiliki, datang ke Mapolres," imbau Erwin.

Jika dalam sepekan kemudian masih saja belum diketahui pemilik, pihaknya akan berkoordinasi dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Palangka Raya dalam hal status dari barang bukti tersebut.

Sekedar mengingatkan, Kodim 1016/Palangka Raya mengamankan tiga unit truk yang sedang parkir di Kompleks Perumahan Asabri III, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya, Sabtu (8/10/2016).

Truk masing-masing bernomor polisi KH 9387 FG, H 1860 CQ dan DA 1138 EA itu berisikan kayu ulin dengan total kurang lebih 18 kubik. Usai penangkapan, pihaknya menyerahkan kasus illegal loging ini ke Polres Palangka Raya. (BY/*)

Berita Terbaru