Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tekad Gubernur Memiskinkan Bandar Narkoba Bulat Sudah

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 12 Oktober 2016 - 15:44 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Tekad Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran memiskinkan bandar narkoba bulat sudah. Ia mewacanakan penyusunan peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukum, sebelum adanya peraturan daerah (perda). Tujuannya, menekan peredaran narkoba yang terus meningkat di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah.

'Kita sama-sama mendengar, kemauan BNN agar bandar narkoba dimiskinkan. Kalau utak-atik UU akan nyita banyak waktu bahkan hitungan tahun. Nah sekarang kalau itu bisa dilakukan di Kalteng dengan dibuatkan Pergub sebagai cara terbaik dalam melaksanakan perang terhadap narkoba, oke kita buatkan,' kata Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, usai bertandang ke gedung Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, Senin (10/10/2016).

Pergub itu digunakan sebagai payung hukum, sementara peraturan daerah (Perda) belum ada. Semangat yang ingin dibangun gubernur adalah bagaimana bergerak cepat melakukan langkah penyelamatan terhadap generasi Bumi Tambun Bungai ini. Ia pun mendorong Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, untuk melakukan langkah besar mengikis narkoba.

'Kita akan bicara dengan DPRD supaya lebih cepat menyikapinya dan mudah-mudahan bisa secepatnya. Kalau langkah ini bisa, kan bisa sekaligus Kalteng beri contoh atau jadi model pemberantasan narkoba di Tanah Air,' urai mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu.

Soal pemiskinan ini, Sugianto ingin menekankan bahwa semestinya tidak hanya pelaku korupsi yang dikenakan pembuktian terbalik terhadap harta yang didapatkannya dan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tetapi bandar narkoba yang menggunakan uang haram pun bisa disangkakan dengan dua hal itu.

Sehingga, pelaku kejahatan narkoba tidak cukup dengan menjerat sesuai UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang juga sudah memuat denda. Tetapi menurut Gubernur muda ini, perlu langkah ekstra misalnya dengan cara tembak ditempat seperti sering digaungkannya.

'Kan tidak hanya Tindak Pidana korupsi saja yang dimiskinkan. Kapan perlu, duit haram yang untuk merusak orang lain ini juga dibegitukan. Bayangkan ada lebih dari 5 juta penduduk yang jatuh gara-gara narkoba. Saya setuju dengan langkah Kepala BNN Komjen Budi Waseso.  Dengan cara itu, agar tidak lagi bandar-bandar mengedar,' tegasnya. 

Kepala BNNP Kalteng, Kombes Sumirat Dwiyanto, mendukung langkah gubernur untuk mendiskusikan bagaimana langkah-langkah mereduksi peredaran narkoba. Ia tidak ingin Kalteng jadi tempat transit Narkoba, apalagi menjadi sarang pembuatan narkoba. Ia pun setuju ada upaya untuk membuatkan payung hukum terhadap pemberantasan narkoba.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng mendukung penuh langkah-langkah BNNP. Ia juga siap membackup apa saja yang dibutuhkan untuk kelancaran tugas dan operasional, mulai dari anggaran tespack untuk tes urin, hingga sarana prasarana misalnya kendaraan operasional dan tempat rehabilitasi. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru