Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Metro Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pilkades Karang Mas Putaran Dua Digelar 29 Oktober

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 12 Oktober 2016 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Desa Karang Mas, kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah,  putaran dua atau ulangan, dipastikan digelar 29 Oktober 2016. Hal itu berdasarkan keputusan Bupati Lamandau, Marukan, serta berpijak pada ketentuan Pilkades yang termaktub dalam Perbup Pilkades.

"Untuk waktunya (Pemungutan suara ulangan Desa Karang Mas) sudah kita tetapkan, 29 Oktober 2016, sekarang sudah mulai kita persiapan, seperti untuk undangan pemilih akan disebar pada H-7 sebelum pemungutan suara dilaksanakan," tutur Panitia Pilkades Kabupaten Lamandau,  Triadi, Rabu (12/10/2016).

Triadi yang juga Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Pem) Setda Lamandau menyebutkan, pelaksanaan Pilkades ulangan Desa Karang Mas, itu berdasarkan keputusan Bupati Lamandau, Marukan. Juga berpijak pada ketentuan Pilkades yang termaktub dalam Perbup Pilkades dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara Pikades putaran pertama dilaksanakan. 

Namun demikian,  sambung Triadi,  untuk surat suara masih menunggu penentuan nomor urut calon yang akan segera ditentukan. Karena dalam pemungutan suara putaran ke dua nanti hanya akan diikuti dua kandidat (Calon kades),  berbeda dengan pemungutan suara pertama yang diikuti eh tiga pasangam calon. 

Tiga calon kades di Desa Karang Mas, Kecamatan Batangkawa, yang bertarung dalam Pilkades putaran pertama, 1 Oktober 2016. Calon nomor urut 1 atas nama Elie, calon kades nomor urut 2 yaitu Seibon dan nomor urut 3 atas nama Boby Lea Januarta. Saat penghitungan suara Elie mendapatkan 17 suara, sedangkan Siebon dan Boby Lea Januarta, mengantongi perolehan suara sama masing-masing sebanyak 70 suara sah. 

Atas hasil peroleh itu, kedua kandidat yang mengantongi suara terbanyak yang sama akan kembali berkompetisi dalam pemungutan suara ulang/putaran dua. 

Adapun jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang memiliki hak suara dalam Pilkades Serentak Desa Karang Mas, kecamatan Batang Kawa, tercatat sebanyak 158 jiwa. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru