Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Mataram Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu Bernilai Rp62 Juta Dimusnahkan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 12 Oktober 2016 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur melakukan pemusnahan terhadap narkoba jenis sabu yang nilai harganya mencapai Rp62 juta, Rabu (12/10/2016).

Sabu yang nilainya mencapai puluhan juta tersebut beratnya mencapai 31,18 gram yang tersimpan di dalam bungkus plastik klip.

Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Waka Polres Kompol Bronto Budiono mengatakan, narkoba seberat 31,18 gram itu merupakan milik dari tiga tersangka yang sudah mereka tangkap beberapa waktu lalu. Mereka adalah Narudi, Ahmadi alias Madi, dan Samsul Hadi alias Hadi.

'Barang bukti itu kami sita dari tiga tersangka, yang kami tangkap dalam bulan September 2016,' ujar Bronto, saat memimpin langsung pemusnahan itu, Rabu (12/10/2016).

Pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampit, dan juga Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Sedangkan sabu yang dimusnahkan itu langsung dilarutkan dengan campuran dari pembersih lantai. Dan airnya langsung dibuang ke selokan yang ada di tempat tersebut. Hal itu dilakukan agar barang haram itu tidak dapat digunakan lagi.

'Semua yang dimusnahkan ini adalah sisa dari penyisihan untuk laboratorium forensik, dan untuk pembuktian persidangann,' ungkap  Bronto.

Sementara untuk pasal yang ditangguhkan kepada ketiga orang tersdbut, yakni 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2, Undang- Undang Ri No 35 Tahun 2009, tentang Narkoba.

Walaupun sudah adanya tindakan hukum, dan panangkapan terhadap kurir, dan pengedar narkoba. namun peredaran barang haram itu tetap banyak di daerah ini. Hal itulah yang masih menjadi perhatian bagi aparat kepolisian untuk memberantasnya. (M HAMIM/m) 

Berita Terbaru