Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Bintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Palangka Raya Gusur PKL Bandel Berjualan di Bahu Jalan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 12 Oktober 2016 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menggusur sejumlah pedagang kaki lima (PKL) bandel di Jalan Jawa, Pasar Besar, lantaran masih saja berjualan di atas drainase bahkan sampai ke bahu jalan, Rabu (12/10/2016).

Petugas juga menyita sejumlah lapak yang beserakan di tepian jalan. Kawasan tersebut sebelumnya memang sering terjadi kemacetan akibat jalan menjadi sempit. Namun setelah penertiban itu, jalan terlihat leluasa dan sedikit enak dipandang. Dalam pelaksanaannya, petugas juga menggunakan alat berat untuk membersihkan sampah yang berserakan.

PLT Kabid Trantib Satpol PP Kota Palangka Raya, Walter mengatakan, kegiatan itu melibatkan TNI, Polri, Denpom, Dishub, Diperindagkop dan Dinas Sosial yang tergabung dalam tim terpadu. Ini sudah menjadi program pemerintah kota sampai Desember mendatang.

"Kita tertibkan, terutama bagi mereka yang berjualan di atas drainase. Program ini sekaligus mempertahankan motto Kota Palangka Raya yakni Kota Cantik," kata Walter, kepada wartawan.

Dia menuturkan, ada beberapa jalan lainnya yang menjadi target penertiban itu. Semua juga sudah disosialisasikan berulang kali bahwa berjualan di atas drainase dilarang. Apalagi sampai ke bahu jalan.

"Selanjutnya, banyak sekali jalan yang harus ditertibkan," ungkapnya.

Menurut dia, petugas yang dilibatkan dibagi menjadi dua tim. Yakni penertiban dan pengawasan. Tim pengawasan ini nantinya berfungsi untuk memantau apakah PKL yang ditertibkan kembali lagi berjualan di tempat semula.

"Yang sudah dibersihkan, tidak boleh lagi berjualan di tempat semula. Kalau sampai ketangkap lagi, akan kita tipiring (tindak pidana rungan) kan. Dan apabila sampai ketangkap tiga kali, bisa terancam denda kurungan badan maksimal tiga bulan dan denda Rp 3 juta," tuturnya. (BUDI YULIANTO/N).

Berita Terbaru