Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masih 11 Ribu Wajib e-KTP di Barito Selatan Belum Lakukan Perekaman

  • Oleh H Laily Mansyur
  • 13 Oktober 2016 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Masih 11 ribu lebih wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Barito Selatan yang ditargetkan selesai 30 September 2016, belum melakukan perekaman. Setelah dievaluasi, ternyata hampir seluruh daerah di Indonesia belum mampu menyelesaikan proses rekam bagi Wajib KTP. Karena itu, Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa perekaman e-KTP hingga Juni 2017.

"Jadi masih 10 ribu lebih yang belum melakukan perekaman e-KTP di Barito Selatan," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barsel, Nyamei Tumbai kepada PPost, di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2016).

Kepala Disdukcapil Barsel, Nyamei Tumbai mengatakan, dari jumlah wajib KTP di Barito Selatan sebanyak  101.454. yang terealisasi sekitar 90.000.  Dari situ diketahui, ada 11.454 orang yang belum melakukan perekaman data e-KTP.

Nyamei Tumbai menjelaskan, untuk perpanjangan perekaman yang disebut-sebut hingga pertengahan 2017, belum disampaikan secara resmi atau belum ada surat edaran. Namun hanya bersifat penyampaian lisan dari kementerian. Tapi bagi Disdukcapil Barsel akan berusaha untuk mendorong masyarakat supaya bergerak cepat melakukan perekaman e-KTP.

"Kita patut bangga, karena di Barsel sendiri dari tanggal 1-30 September kemarin, telah berhasil dilakukan perekaman terhadap sekitar 5 ribu wajib KTP," beber Nyamei.

Semua itu kata dia, atas  kerja keras pihaknya, disamping mengimbau masyarakat melalui radio dan media massa, serta melayani permintaan perekaman di kantor Disdukcapil dan juga jemput bola turun ke desa-desa untuk mempercepat para wajib KTP agar  melakukan proses perekaman.

Pria berkulit putih itu juga menerangkan, penyebab  adanya masyarakat yang belum perekaman e-KTP tersebut, karena adanya sisa perekaman di tahun 2012 yang dianggap mengalami gagal rekam. Perekaman telah dilakukan oleh yang bersangkutan, namun pencetakannya terlampau lama tak kunjung ada bahkan hingga setahun belum juga keluar, ini yang disebut gagal perekaman.

"Yang jelas, sebelum pertengahan 2017 ini, kami akan berusaha untuk dapat melakukan perekaman e-KTP di Barsel ini  selesai 100 persen," katanya. (H. LAILY MANSYUR/N).

Berita Terbaru