Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musirawas Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Tebusan Tax Amnesty di Lamandau Periode I Capai Rp844.142.478

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 13 Oktober 2016 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Realisasi jumlah Wajib Pajak Kabupaten Lamandau yang telah menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dan realisasi uang tebusan yang masuk dalam program Tax Amnesty atau pengampunan pajak atau peridode I (hingga 31 September 2016) mencapai angka sebesar Rp844.142.478. Jumlah itu berasal dari 31 Wajib Pajak, eliputi 13 badan, serta 18 orang pribadi.

Hal tersebut seperti diungkapkan kepala KP2KP Nanga Bulik, Yuli Purwanto, saat dikonfirmasi Borneonews, belum lama ini. 

Diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2016 per-1 Juli 2016, dinilai telah cukup disambut baik oleh Wajib Pajak yang ada di Kabupaten Lamandau. Hal itu dapat dilihat dari tingginya antusiasme Wajib Pajak (WP) yang datang ke KP2KP Nanga Bulik dan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) ke KPP Pratama Pangkalan Bun.

Menurutnya dalam sehari setidaknya ada 2-5 Wajib Pajak datang untuk menanyakan manfaat dan cara menyampaikan SPH, dan sampai dengan akhir periode I tanggal 30 September 2016, realisasi jumlah WP Kabupaten Lamandau, yang menyampaikan SPH dan realisasi Uang Tebusan yang masuk total sebesar Rp844.142.478,-. Untuk ukuran kota kecil, jumlah tersebut terbilang cukup besar.

"Sebenarnya realisasi yang masuk lebih dari angka di atas karena masih terdapat Wajib Pajak yang melakukan usaha di Lamandau namun alamat yang terdaftar di NPWP berada di luar Lamandau," kata Yuli Purwanto.

Menurutnya sebagian besar Wajib Pajak yang memanfaatkan Tax Amnesty periode I adalah Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan tarif termurah 2%. Sedangkan kelompok UMKM sepertinya masih menunggu mengingat tarifnya berlaku flat 0,5% hingga 31 Maret 2016.

"Saat ini Tax Amnesty memasuki periode II dengan tarif uang tebusan sebesar 3%, dan tarif 0,5% untuk UMKM yang penghasilannya semata-mata dari kegiatan usahanya dan bukan pekerja bebas. Tarif ini masih jauh lebih murah dibanding dengan tarif PPh pada umum. Tarif PPh Orang Pribadi berlaku progresif mulai 5%, 15%, 25%, 30%. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, tarif PPh nya flat 25%," sebutnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan program tax amnesty ini karena manfaatnya sangat menguntungkan, antara lain kewajiban perpajakan tahun 2015 dan sebelumnya dihapuskan, tidak dikenai sanksi dan tidak diperiksa.

Dengan mengikuti Tax Amnesty, lanjut dia, Wajib Pajak tidak perlu pusing lagi memikirkan kewajiban perpajakan tahun 2015 dan sebelumnya yang mungkin pernah terlupa atau mungkin malah sengaja tidak dibayar pajaknya dan tidak dilaporkan dalam SPT. Mulai tahun 2016 Wajib Pajak tinggal membenahi administrasi dan kewajiban perpajakannya agar lebih tertib dan rapi sehingga terhindar dari pemeriksaan dan pengenaan sanksi.

"Kedepannya, kami akan terus melakukan sosialisasi program Tax Amnesty ini agar Wajib Pajak sadar bahwa program ini sangat besar manfaat. Kita akan fokus kepada para pengusaha UMKM yang mungkin masih ragu atau kurang memahami manfaatnya karena kurang mendapatkan informasi yang memadai," ujarnya. 

Selain itu, Yuli tidak memungkiri jika hingga kini masih sering ditemui adanya wajib pajak yang tampak merasa khawatir bahwa dengan ikut program Tax Amnesty WP tersebut akan menemukan persoalan atau masalah. Padahal, sebut Yuli, sebenarnya justru akan ada potensi masalah apabila tidak ikut Tax Amnesty. Apalagi jika saat ini administrasi perpajakannya masih kurang tertib, tukasnya. (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru