Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkas Syarat Bakal Calon yang diserahkan ke KPU Belum Lengkap

  • Oleh Uriutu
  • 14 Oktober 2016 - 13:08 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan nyatakan berkas syarat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan yang akan bertarung di Pilkada Barsel 2017 belum lengkap. Ini berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas syarat pasangan calon yang dilengkapi pada masa perbaikan 5-11 Oktober 2016. Berkas syarat bakal calon yang diteliti tersebut, pasangan Farid Yusran-Sukanto (FARIS), Eddy Raya Samsuri-Satya Titiek Atyani Djoedir (ERAT).

'Pada dasarnya berkas syarat pasangan calon sudah lengkap, hanya berdasarkan surat edaran Makamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Palangka Raya, paslon harus mengurus surat keterangan tidak sedang pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya,' kata Komisioner KPU Barsel, Gazalirahman kepada Borneonews, Jumat (14/10/2016).  

Menurutnya, berdasarakan tahapan batas waktunya menyerahkan surat keterangan tidak sedang pailit tersebut pada 22 Oktober 2016 hingga pukul 16.00 WIB dan hal itu sudah disampaikan kepada masing-masing pasangan calon.  

Untuk pasangan calon perseorangan, Kisno Hadi-Rikiannor Rahman (HAAM), beberapa di antaranya belum dilengkapi yakni surat keterangan pembayaran wajib pajak lima tahun terakhir. 

Dari tiga pasangan calon lanjut dia, pasangan ERAT yang sudah menyampaikan surat keterangan tersebut dan pasangan FARIS masih proses.  

'Kalau belum diserahkan sampai batas waktu yang ditentukan itu, akan kita plenokan kembali untuk menentukannya, karena kalau tidak dipenuhi, dikhawatirkan dikemudian hari akan ada peluang gugatan,' ucap dia.  (Uriutu Djaper/N).

Berita Terbaru