Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengguna Jalan Kotawaringin Lama Resah karena Pungli Kembali Menjamur

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 15 Oktober 2016 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Para pengguna kendaraan yang melintas di jalan poros Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kembali merasa resah. Ini karena kembali menjamurnya aktivitas pungutan liar atau tidak resmi di jalan tersebut. Terdapat ada sekitar enam portal pungutan liar di jalan itu. Pungutan itu untuk kendaraan mobil maupun sepeda motor.

Adi, seorang pengguna jalan Pangkalan Bun-Kolam mengatakan, jalan Pangkalan Bun-Kolam belakangan tidak ekonomis. Sebab, biaya perjalanan yang harus dikeluarkan oleh pengguna jalan, dari hari ke hari semakin tinggi. Sebab, kini terdapat sekitar enam titik portal pungutan yang beroperasi di jalan itu. Besar pungutan yang ditarik dari pengguna jalan, berkisar antara Rp2.000-Rp5.000 per kendaraan. Pungutan tersebut dikenakan kepada tiap kendaraan yang melintas di masing-masing portal.

"Pungutannya mulai dari portal pertama dari arah Kolam. Kalau portalnya, ada enam. Tapi yang pungut uang untuk kendaraan motor, cuma yang portal pertama itu saja. Yang portal lain, motor tidak dipungut. Motor dipungut Rp2.000 dan mobil Rp5.000," kata Adi, Jumat (14/10/2016).

Hal ini tidak sebanding dengan kondisi jalan yang rusak parah. Akibat masih maraknya kendaraan kendaraan roda enam atau lebih yang melintas di jalan itu.

"Sudah jalan kayak (rusak) gitu. Masih saja ditariki pungutan. Mobil ditarik pungutan. Mau naik motor malah juga ditarik pungutan. Terlalu sekali. Yang salah siapa sih sebenarnya Kalau mobil ditarik pungutan wajar. Tapi kalau sepeda motor, masa juga ditarik Sedangkan portal kedua, ketiga dan seterusnya sepeda motor tidak dipungut," katanya.

Pengguna jalan lain, Agus warga Kolam menguraikan, portal pembatasan kendaraan yang dipasang di jalur masuk jalan tidak efektif. Kendati diberi palang atau diportal, kendaraan roda enam dan bertonase besar lainnya masih dapat melintas. Pasalnya, pengguna kendaraan roda enam dan besar lain menggunakan sisi jalan di sebelah portal atau palang pembatas kendaraan, sebagai jalur untuk melintas.

"Yang tidak boleh lewat itu hanya kendaraan roda enam atau lebih. Tapi lihat saja sendiri di sana (jalan kolam). Mereka (pengendara roda enam) tetap nekat melitas menerobos plang (pembatasan kendaraan). Mereka lewat sebelah samping plang. Beda dengan sebelumnya. Yang sebelumnya portal pembatas itu dipasang di jembatan, jadi tidak bisa lewat samping," ujar Agus, Kamis (13/10/2016). (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru