Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Empat Perusahaan Bermasalah Serius Saat Ini di Kalteng

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 15 Oktober 2016 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya 'BORNEONEWS, Palangka Raya ' BELASAN warga datang ke kantor Gubenur Kalteng, Jumat (14/10/2016). Mereka berasal dari warga setempat, advokat, dan lembaga swadaya masyarakat. Begitu datang, mereka berhenti di depan pintu gerbang gubernuran. Mereka membawa data tentang empat perusahaan yang bermasalah. Baik bermasalah dalam hal perizinan,  kontrak karya, penggarapan lahan  di luar HGU, dan pembungan limbah ke sungai.

Data tersebut,  menurut mereka sangat dibutuhkan oleh gubernur dalam mengambil langkah-langkah hukum. Terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memberi manfaat kepada masyarakat sekitar. Sebaliknya, justru menyengsarakan masyarakat Kalimantan Tengah.

'Kami sangat mendukung komitmen gubernur Kalteng yang menyatakan akan menindak tegas perusahaan yang ilegal di Kalteng dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat lokal. Hingga kini masih banyak perusahaan yang beraktivitas secara ilegal di Kalteng dan hanya membawa masalah bagi masyarakat dan pemerintah daerah,' sebut Emeliyanie, advokat dari Borneo Law Office saat orasi.

Perusahana-perusahaan tersebut dianataranya, pertama, Kontrak Karya (KK) tambang emas PT Kasongan Bumi Kencana (KBK) di Kabupaten Katingan. Kedua, perkebunan PT Karya Dewi Putera (KDP) di Kabupaten Katingan, dan perkebunan PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) di Kabupaten Kapuas dan PT Bangkit Giat Usaha Mandiri (BUM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Untuk KK PT KBK di Kabupaten Katingan, mereka keberatan atas dibuangnya limbah beracun ke Sungai Kalanaman di DAS Katingan. Padahal menurut ketentuan, adalah dilarang membuang limbah ke sungai yang menjadi konsumsi masyarakat. BLHD Kalteng diminta audit lingkungan terhadap aktivitas PT KBK ini.

Berikutnya PT KBK telah dituding menyalahi izin. Karena itu mereka mendesak Pemprov melalui dinas terkait agar melakukan penyelidikan terhadap KBK atas dugaan telah menambang diluar ijin, belum adanya ganti rugi lahan masyarakat yang telah digali/ditambang, serta tidak adanya CSR yang jelas dari PT KBK.

'Kami juga meminta agar Gubernur menolak perpanjangan ijin KK dari PT KBK yang berakhir bulan Desember 2016 ini karena dinilai tidak memberikan kontribusi berarti bagi daerah. Emas Katingan telah dikeruk, tanah digali menjadi kubangan sedalam 350 meter hanya membawa bencana, perusahaan ini anaknya PT Freeport.  Janji-janji tentang kesejahteraan hanya omong kosong,' timpal Karliansyah, pemimpin rombongan.

Izin Sudah Dicabut Kok Masih Beroperasi 
edua, mereka meminta agar Gubernur Kalteng mendesak Bupati Katingan mencabut perpanjangan ijin lokasi yang diajukan ke-3 kalinya oleh PT Karya DewiPUtera (KDP), yakni keputusan Bupati Katingan nomor 525.21/26/KPTS/I/2016 tanggal 22 Januari 2016. KDP juga ditengarai tanpa ijin pelepasan kawasan (IPK) seluas 10 ribu Ha, sehingga terjadi kerugian negara sangat besar. Serta diduga melakukan penggarapan ribuan Ha hutan produksi diluar izin. 

'Bupati Katingan yang telah mengeluarkan perpanjangan izin lokasi (IL) sampai 3 kali. Perpanjangan ini melanggar Peraturan Menteri Agraria nomor 2 tahun 1999 tentang izin lokasi bahwa IL hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang hanya sekali saja paling lama 1 tahun,' tambahnya.

Berikutnya, mereka membawa data tentang PT SMJL di Kapuas karena beraktivitas tanpa izin alias bodong. Pasalnya, izin operasional PT SMJL ini sudah dicabut oleh Bupati Kapuas dengan surat nomor 525./460/Dishutbun/2013, tetapi faktanya masih beroperasi secara normal seperti biasanya.

Keempat, PT BUM diduga mencaplok wilayah kabupaten Katingan sekitar 5 ribu Ha. 'Seharusnya izin lokasi PT BUM diterbitkan oleh gubernur Kalteng karena mencakup dua kabupaten, bukan kewenangan Bupati Kotim. Kemudian lokasi PT BUM ini rutin terjadi pembakaran lahan bukaannya tiap tahun, serta sengketa tidak selesai,' katanya. (RZ)

Berita Terbaru