Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Badung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Katingan Dinilai tak Perhatikan Jalan Lingkungan Komplek Perumahan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 17 Oktober 2016 - 08:32 WIB

BORNEONEWS, Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan dinilai tidak memperhatikan kondisi jalan serta drainase lingkungan terutama yang ada di sejumlah komplek perumahan KPR BTN di Kasongan. Karena itu, jika musim hujan tiba, jalanan di perumahan berubah menjadi seperti kubangan kerbau.

"Kami sudah lima tahun tinggal di Komplek Perumahan KPR BTN Wengga IV,  Jalan Langsat Kasongan, namun sampai sekarang jalan lingkungan komplek perumahan kami tidak pernah tersentuh oleh pembangunan pemerintah daerah," kata Ipansyah, Sabtu (15/10).

Menurut bapak tiga anak ini, saat musim penghujan seperti sekarang ini jalan di komplek rumahnya becek dan sulit dilalui. Bahkan ada ruas jalan yang tidak bisa dilewati roda empat. "Karena kalau hujan jalan-jalan yang ada berubah fungsi menjadi seperti parit, sebab drainase yang sebelumnya dibangun pihak developer tidak berfungsi sebagaimana mestinya."

Padahal, kata Ipansyah lokasi rumah di Komplek Perumahan Weangga IV Jalan Langsat ini berada di tengah kota Kasongan dan berada tidak jauh dari Komplek Perkantoran Pemda Katingan. "Harapan kami pemerintah daerah bisa mengaspal jalan di komplek perumahan kami, sebab jumlah penduduk atau rumah yang ada lebih 100 unit yang setiap hari jalan dikomplek itu selalu ramai dilewati kendaraan."

Hal senada diutarakan warga yang tinggal di perumahan di Jalan Durian Kasongan. "Kami juga berharap pemerintah daerah bisa mengaspal jalan lingkungan rumah kami. Sebab kalau diaspal perumahan kita terlihat bersih dan indah, tapi kalau dibiarkan terus ya terkesan kumuh jadinya," ujar Rudi warga Jalan Durian Kasongan.

Bupati Katingan Ahmad Yantenglie mengakui jika ada beberapa komplek perumahan di Kota Kasongan yang belum tersentuh pembangunan jalan dan drenasenya.

"Sejauh ini pemda tidak berani memasukkan proyek peningkatan jalan atau draenase terhadap komplek perumahan KPR BTN kalau pihak developer belum melakukan diserahterima ke pemda," kata Bupati Ahmad Yantenglie.

Pasalnya, jika komplek perumahan masih belum diserahterimakan ke pemda, maka haknya masih pada pihak developer, termasuk pembangunan jalan dan drenase itu. "Makanya kita tidak bisa melakukan kegiatan berupa peningkatan jalan atau pembuatan draenase kalau komplek perumahan yang bersangkutan masih belum diserahterimakan ke pemda," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/N).

Berita Terbaru