Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toli-Toli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati dan Anggota DPRD Lamandau Terancam Tanpa Gaji 6 Bulan Jika Lelet Sahkan APBD,

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 16 Oktober 2016 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati, wakil bupati serta seluruh anggota DPRD terancam tanpa gaji selama 6 bulan jika tidak mampu mengesahkan pembahasan APBD murni tahun anggaran 2017 selambat-lambatnya pada 31 Nopember 2016.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan berikut sanksi atau ancaman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017.

Seperti diketahui, dalam Permendagri tersebut juga dilampirkan tentang tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamandau, FX. Perwiragato, mengakui bahwa pihaknya (legislatif) bersama dengan pihak eksekutif harus bekerja keras agar pengesahan APBD bisa tepat waktu sesuai ketentuan Permendagri tersebut.

Meskipun, kata dia, khusus untuk di Kabupaten Lamandau, pembahasan APBD dari tahun ke tahun hampir dapat dipastikan selalu tepat waktu dan selalu berkesesuaian dengan ketentuan yang ada.

"Memang benar, berdasarkan Permendagri tersebut, penetapan dan pengesahan APBD TA 2017 harus dilakukan paling lambat tanggal 30 Nopember 2016. Jika lewat dari tanggal tersebut, maka sanksinya adalah pencabutan hak yang dalam hal ini gaji Bupati, Wakil Bupati sampai dengan seluruh anggota DPRD tidak akan dibayar selama 6 bulan," ungkapnya saat dikonfirmasi Borneonews, Minggu (16/10/2016).

Gato juga mengakui, secara pribadi ia sangat mendukung atas adanya kebijakan pemerintah pusat tersebut. Karena, kata dia, pada dasarnya dengan pembahasan APBD yang tepat waktu, semua program pembangunan yang sudah direncanakan akan dapat dilaksanakan tepat waktu pula.

Sementara disinggung perihal penyusunan APBD Kabupaten Lamandau 2017, politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, sampai saat ini tahapan pembahasan APBD 2017 Pemkab Lamandau sudah memasuki tahap penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plavon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari eksekutif ke legislatif.

"KUA-PPAS-nya sudah masuk ke kita (DPRD Lamandau) minggu lalu, dan minggu ini akan segera dibahas oleh Bamus DPRD," terangnya.

Selebihnya, Gato juga mengaku optimistis dengan tenggat waktu yang ditentukan tersebut, bukan semata-mata karena takut sanksi, melainkan karena adanya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk melakukan pembahasan APBD itu sesuai dengan ketentuan yang ada.

Terpisah, Wakil Bupati Lamandau Sugiyarto mengaku, adanya Pemendagri Nomor 31/2016 itu bukanlah hal baru dan bukan merupakan ancaman. Pasalnya, kata dia, Pemkab Lamandau telah melaksanakan kewajibannya melakukan pembahasan sesuai ketentuan, mulai dari RakorbangDes sampai dengan Rakorbangkan.

"Tidak masalah, di Pemkab Lamandau semuanya sudah sesuai prosedur, sehingga pembahasan KUA PPAS tinggal pemantapan dan pemilihan program skala prioritas," katanya.

Selebihnya, dengan adanya tenggat waktu yang ditetapkan pun, eabup memastikan bahwa pemkab tidak merasa diburu-buru bahkan dipastikan pula tidak akan berpengaruh pada kualitas pembahasan APBD. (HENDI NURFALAH/)


TAGS:

Berita Terbaru