Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Keerom Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Larangan Merokok di Kawasan RSUD Kapuas Diperketat

  • 17 Oktober 2016 - 07:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Peraturan Daerah (Perda) larangan merokok oleh Pemkab Kapuas sudah diberlakukan. Salah satu pelayanan umum yang memberlakukan ketat larangan merokok itu adalah RSUD dr Sumarno, Kota Kuala Kapuas. Sudah berjalan beberapa bulan ini rumah sakit satu-satunya di Kapuas melarang merokok di kawasan rumah sakit.

Direktur RSUD dr Sumarno Kapuas dr Bawa Budi Raharja mengatakan, pihaknya melarang merokok terhadap tamu pasien maupun keluarga yang menunggu pasiean atas dasar perda larangan merokok yang dibuat pemerintah setempat. Perda larangan merokok sebagai payung hukum, sehingga pihak rumah sakit memberlakukan larangan ketat merokok di sekitar rumah sakit. Minggu (16/10/2016)

Dr Bawa mengatakan, agar tak ada warga yang merokok di luar rumah sakit (lingkungan), maka pihak rumah sakit juga melarang kios-kios atau warung di kawasan dalam rumah sakit untuk tidak menjual rokok.

"Pihak rumah sakit juga melarang warung dan kios menjual rokok di dalam rumah sakit," terang dr Bawa.

Disinggung adanya tempat kawasan merokok di taman sebelah kanan rumah sakit, dr Bawa mengatakan, tempat itu dibuat dua tahun yang lalu oleh Dinas Kesehatan Kapuas. Namun tempat itu akan dibongkar dan nantinya akan dialihfungsikan.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat, agar tempat kawasan merokok itu dipindahkan," tambah dr Bawa.

Seperti diketahui, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada 16 Juni 2016. (DJEMMY NAPOLEON/m)

Berita Terbaru