Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Bongkar Praktik Illegal Sulam Alis dan Bibir di Hotel Neo

  • Oleh Budi Yulianto
  • 17 Oktober 2016 - 01:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya mengungkap praktik ilegal berupa sulam alis dan bibir. Kasus ini terungkap di Hotel Neo, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Minggu (16/10/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.

Polisi menggulung tiga orang terduga pelakunya. Pertama, Novia Carolina, 35,  pesulam kecantikan warga Desa Dusun Lemah, Kecamatan Bumiaji, Kota Baru, Jawa Timur.

Kedua, Elsye Apriani, 25, pesulam kecantikan, warga Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Terakhir, Luluk, 20, asisten pesulam kecantikan, warga Desa Sidomulyo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

"Praktik kefarmasian atau kesehatan berupa sulam alis dan bibir ini tanpa izin sah," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T H Situmorang mewakili Kapolres AKBP Lili Warli kepada wartawan, Minggu (16/10/2016) petang.

Dia menuturkan, ketiganya tertangkap tangan polisi ketika sedang melakukan praktik sulam alis. Sesaat setelah itu, anggota mengamankan mereka, termasuk barang bukti berupa peralatan kesehatan ke Polres Palangka Raya untuk proses sidik lebih lanjut.

"Barang buktinya masih kita inventarisir. Yang jelas, mereka tertangkap tangan petugas Unit V saat melakukan praktik sulam alis," tutur Erwin sembari menambahkan ketiganya melanggar Pasal 197 junto 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru