Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkayang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Selatan Sampaikan Raperda Susunan Perangkat Daerah

  • Oleh Uriutu
  • 17 Oktober 2016 - 12:33 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Bupati Barito Selatan, H Mugeni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah, pada Rapat Paripurna DPRD Barito Selatan VI masa sidang III di DPRD setempat. Senin (17/10/2016).

'Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pemerintahan daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) 18/2016 membawa perubahan sangat besar dalam tata pemerintahan daerah,' kata Bupati Barsel, Mugeni kepada Borneonews usai rapat paripurna di DPRD setempat. Senin (17/10/2016).

Khususnya, lanjut dia, terkait dengan perangkat daerah sebagai pembantu kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Sesuai pasal 209 ayat (2) UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, perangkat daerah kota terdiri dari, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan. Selanjutnya, pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam pasal 212 ayat (1) UU 23/2014 tersebut, ditetapkan dalam perda. 

'Sedangkan yang berkaitan dengan kedudukan, susunan organisasi perincian tugas dan fungsi tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan Bupati,' ucap dia.

Ia menjelaskan , dasar utama pembentukan perangkat daerah ini adalah urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Urusan pemerintahan wajib, lanjut dia, dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan pelayanan dasar sebanyak enam urusan. Sedangkan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebanyak 18 urusan pemerintahan.

'Dan ini dilaksanakan oleh perangkat daerah yang diwadahi dalam bentuk dinas daerah,' jelas dia.

Selain dibentuk dinas daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan wajib, juga dibentuk sekretariat daerah, sekretariat dewan sebagai unsur staf, inspektorat sebagai unsur pengawasan dan badan daerah sebagai unsur penunjang serta kecamatan yang bersifat kewilayahan dan pelayanan tertentu.

Ia membgungkapkan, peraturan daerah ini mengatur perangkat daerah dalam tiga tipe, yakni tipe A dengan jumlah bidang paling banyak empat bidang, tipe B paling banyak tiga bidang dan tipe C paling banyak dua bidang.

Sementara untuk kecamatan ditetapkan tipe A paling banyak berjumlah lima seksi. Khusus untuk urusan Pekerjaan Umum, Pertanian dan keuangan dapat ditambah dua bidang tipelogi yang telah ditetapkan. (Uriutu Djaper/N).

Berita Terbaru