Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukabumi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Realisasi Uang Tebusan Tax Amnesty Periode I Barito Selatan Rp1,3 Miliar

  • Oleh Uriutu
  • 17 Oktober 2016 - 15:13 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Realisasi uang tebusan Tax Amnesty atau pengampunan pajak periode I di Barito Selatan (Barsel) mencapai Rp1,3 miliar.  Jumlah tersebut berdasarkan wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan total peserta kurang lebih 60 dan realisasi tebusannya Rp1,3 miliar. Untuk total wilayah KPP Muara Teweh Rp4,3 miliar.

 'Untuk wilayah Barito Selatan realisasi uang tebusannya mencapai Rp1,3 miliar,' kata Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Barsel, Muhammad Rafie kepada Borneonews  di ruang kerjanya, Senin (17/10/2016).

Secara jumlah peserta, untuk Barito Selatan paling banyak dari Kabupaten di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito yakni, Barut, Bartim dan Murung Raya. 

Untuk Tax Amnesty tahap kedua, lanjut dia, berdasarkan aturan dari pajak ada tiga sasaran yakni penunggak pajak, wajib pajak dominan misalnya kepala dinas yang belum ikut dan UMKM.

Untuk wajib pajak khusunya di Barsel, setelah diberlakukannya UU 11/2016 secara adminitrasi lebih bagus atau meningkat karena ada penambahan .

'Saya yakin untuk periode II ini lebih banyak karena sasarannya adalah UMKM-nya. Karena sampai saat ini mereka banyak yang belum memiliki NPWP,' beber dia.

Ia mengatakan, dengan mengikuti Tax Amnesty ini para wajib pajak lebih enak yaitu hanya dibebani tahun 2016. Untuk tahun sebelumnya tidak dibebani, dengan ikut ini maka semuanya jadi legal.

Ia mengatakan, Tax Amnesty periode ke II dimulai sejak 1 Oktober-31 Desember 2016 mendatang dan untuk periode ke III dari 1 Januari-31 Maret 2017.

Dari periode I, II, III dan seterusnya ada perbedaan tarif. Namun tarif untuk wajib pajak UMKM mau periode I-III sama. Untuk UMKM mulai dari 0,5 persen sampai 2 persen. Yang membedakan adalah jumlah hartanya contoh jika lebih dari Rp 10 milira maka akan dikenakan 2 persen.

'Tapi kalau bukan UMKM maka tairfnya berjenjang yaitu, periode I 2 persen, periode ke II 3 persen dan periode III 5 persen,' ucap dia. (Uriutu Djaper/N).

Berita Terbaru