Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terbukti Jadi Budak Sabu, 2 Anggota Polres Lamandau DIpecat

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 17 Oktober 2016 - 13:48 WIB

BORNEONEWS, Lamandau  - Terbukti jadi budak sabu, dua anggota Polres Lamandau dipecat. Polres Lamandau konsisten mengambil langkah tegas dalam menerapkan kedisiplinan anggota. Dua anggotanya, Bripka Chandra dan Briptu Sandi Putro Susanto, karena terbukti melanggar kode etik Polri yakni menjadi budak barang haram narkotika jenis sabu, diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal tersebut diketahui seiring dilaksanakan upacara pembacaan surat keputusan Kapolda Kalteng nomor KEP/417/IX/2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi keduanya, yang digelar di Mapolres Lamandau, Senin (17/10/2016).

Dalam upacara yang dipimpin langsung Wakapolres Lamandau, Kompol Agung Wirata, tersebut kedua oknum anggota tersebut in absentia (tidak hadir) pada saat pembacaan surat putusan PTDH.

Wakapolres menjelaskan kedua anggotanya yang resmi dipecat tersebut telah melewati tahapan dan proses disiplin kode etik profesi hingga dinyatakan terbukti bersalah atas pelanggarannya masing-masing.

Dirinya juga mengungkapkan, Bripka Chandra dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang berulang-ulang, yang kaitannya dengan perkara narkoba. Yang bersangkutan telah beberapa kali terbukti positif mengonsumsi barang haram jenis sabu saat dilakukan test urine rutin yang dilakukan Polres Lamandau, meskipun kepada yang bersangkutan (Chandra) telah dilakukan pembinaan.

"Sedangkan untuk saudara Briptu Sandi Putro Susanto, kita PTDH-kan karena bersangkutan terbukti desersi atau tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut," katanya.

Terlebih lagi, sambung Agung Wirata, atas putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), yang  bersangkutan (Sandi) juga telah dinyatakan terbukti melanggar undang-undang tindak pidana narkotika, dengan vonis pengadilan yang telah dijatuhkan kepada antara lain adalah kurungan penjara selama kurang lebih 1 tahun.

Agung Wirata berharap, keputusan yang telah diambil bagi keduanya menjadi pelajaran bagi anggota korp kepolisian yang lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Upacara membacaan surat keputusan PTDH atas sanksi yang dijatuhkan kepada Bripka Chandra dan Biptu Sandi tersebut, diharapkan sekaligus menjadi maklumat bahwa keduanya telah resmi tidak lagi menjadi bagian dari anggota kepolisian.

Sementara itu, berdasarkan catatan Polres Lamandau dalam kurun waktu tahun 2016 tepatnya hingga pertengahan bulan Oktober ini, diketahui bahwa telah ada sedikitnya 7 anggota Polres Lamandau yang resmi dipecat dengan tidak hormat, dimana kesemuanya dikarenakan terbukti melakukan pelanggaran profesi dengan dominasi jenis pelanggaran adalah tersangkut persoalan narkotika, beberapa diantara dipecat karena desersi atau lari dari tugas. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru