Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mugeni Pertama Kali Hadiri Rapat Paripurna

  • Oleh H Laily Mansyur
  • 17 Oktober 2016 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H Mugeni SH MH di dampingi sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) hadiri Rapat Paripurna VI masa persidangan III DPRD Barsel di Buntok, Senin (17/10)

Dalam kesempatan itu, di ruang Graha DPRD Barsel, Mugeni menyampaikan penjelasan dan keterangan terkait  latar belakang, dasar pemikiran, sasaran serta substansi pokok materi Rancangan Peraturan Daerah (RPD) Barsel. Di antaranya, terkait dengan perangkat daerah sebagai pembantu kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.

Lanjut dia, sesuai pasal 209 ayat (2) UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perangkat daerah kabupaten/kota terdiri dari, Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD (Sekwan), Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan.

Mugeni menjelaskan bahwa kantor dinas daerah fungsinya sebagai penyelenggara urusan pemerintah. Sedangkan membentuk Sekda dan Sekwan, sebagai unsur staf. Kemudian Inspektorat adalah  sebagai unsur pengawasan, Badan daerah sebagai unsur penunjang, serta Kecamatan sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayaan tertentu.

Peraturan Derah (Perda), kata Pj Bupati, telah mengatur perangkat daerah dalam tiga tipe.  Yakni, tipe A dangan jumlah 4 bidang,  tipe B, paling banyak 3 bidang dan tipe C paling banyak 2 bidang.

Sementara untuk kecamatan, terang dia, ditetapkan lima seksi. Khusus untuk urusan Pekerjaan Umum, Pertanian, dan Keuangan, ditambah dua bidang dari tipelogi yang telah ditetapkan.

Ia pun berharap, dari materi yang disampaikan tersebut, dapat menjadi kajian yang pada gilirannya mendapat persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati sesuai mekanisme yang berlaku dan dapat diundangkan menjadi Perda. (LAILY MANSYUR/m)

Berita Terbaru