Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wow Rp1,5 Miliar Uang Nasabah Digelapkan eks Karyawan BPR MS

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 17 Oktober 2016 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Seorang karyawan Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera (BPR-MS) Pangkalan Bun, berinisial AL, menggelapkan dana nasabah, tidak kepalang tanggung Rp1,5 Miliar yang disetorkan oleh Ali Rahmat. Modus AL terbilang rapih. Pelaku mengalihkan uang nasabah yang masuk ke Rekening Giro BPR MS yang disetor melalui transfer antarbank oleh Ali Rahmat  ke rekening pribadinya. 

Agar aksinya berjalan mulus, AL, marketing bank milik Pemkab Kotawaringin Barat tersebut, membuatkan buku rekening tabungan fiktif dan deposito atas nama korbannya. Belakangan diketahui buku tabungan dan deposito yang diberikan ternyata bodong alias kosong dan tidak bisa dicairkan.

Kepada Borneonews, nasabah H. Ali Rahmat mengungkapkan, Rp1,5 miliar yang disetorkan ke BPR MS melalui tiga tahapan. Yaitu, transfer dari Bank Mandiri ke rekening BPR sebesar Rp500 juta, setoran ke dua melalui Bank BRI sebesar Rp500 juta serta ia menyetorkan secara tunai ke BPR MS sebesar Rp500 juta.

"Karena BPR MS belum online saya menyetorkan uang tersebut melalui rekening BPR MS dulu, saya pun diberikan buku tabungan oleh AL, anehnya uang yang ada di giro BPR MS kok bisa ditarik oleh AL," kata Ali Rahmat saat ditemui Borneonews di kediamannya, Senin (17/10/2016).

Awal terbongkarnya kasus penggelapan tersebut, saat AL menghubungi Ali Rahmat, yang menyarankan memindahkan tabungannya ke bentuk deposito berjangka waktu tiga bulan. Ali menyetujui. Namun setelah jangka waktu deposito selama tiga bulan berakhir dana Ali tidak bisa dicairkan karena baik buku tabungan atau deposito yang diberikan oleh AL bodong. 

"Saya dipanggil oleh Dirut BPR MS dan Badan Pengawas BPR MS Pak Fauzi dan meminta persoalan ini di selesaikan secara musyawarah kekeluargaan," ungkap dia.

Ali Rahmat mengungkapkan, saat ini ia sudah menerima uang pengembalian dari Atika sebesar Rp500 juta dan dari BPR MS Rp600 juta sehingga uang miliknya yang belum dikembalikan tersisa Rp400 juta. Namun anehnya pihak BPR MS menganggap bahwa persoalan ini sudah selesai karena jaminan milik Atika berupa mobil dan rumah masih di tangan Ali.

"Itu kan jaminan buat saya, jadi jangan paksa saya untuk menerima jaminan itu sebagai pelunasan, kalau mereka kembalikan sisa uang saya maka jaminan itu akan saya serahkan, intinya saya nabung dalam bentuk uang bukan aset berupa barang," keluh Ali sambil menunjukkan bukti-bukti transfer bank dan penyetoran tunai yang ia lakukan.

Saat ini Ali merasa kesulitan menemui Dirut BPR MS untuk menyelesaikan masalah tersebut, Ali menganggap berniat baik membantu pemerintah daerah dengan menabung di BPR MS namun justru kerugian yang ia peroleh. "Saya bingung bagaimana menuntut uang saya sementara pihak bank terkesan lepas tangan."

Dirut BPR Marunting Sejahtera, Subandi menegaskan dengan singkat, persoalan dengan H. Ali Rahmat sudah selesai. Pelaku AL sudah diberhentikan dari BPR MS. "Persoalan dengan H. Ali sudah selesai kok, sudah pelunasan dan AL pun sudah kita berikan sanksi pemberhentian,"  ujar Subandi, saat di temui Borneonews di ruangannya baru-baru ini.

Subandi juga mengatakan bahwa pelaku dalam memuluskan aksinya memalsukan tanda tangan jajaran direksi BPR MS.

Dari informasi yang diterima Borneonews bahwa korban AL bukan hanya satu orang. Bahkan beberapa orang akan membawa kasus penipuan yang dilakukan AL ke pihak kepolisian. (KOKO SULISTYO/N).

Berita Terbaru