Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pungli Parkir di Kotawaringin Timur Merajalela Harus Diberantas

  • Oleh Rafiuddin
  • 17 Oktober 2016 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah pusat menggelorakan pemberantasan pungutan liar (pungli) di bawah komando Menteri Politik Hukum dan HAM Wiranto. Kondisi berbeda terjadi di daerah, seperti di Kabupaten Kotawaringin Timur. Aksi pungli terjadi di depan mata tanpa ada upaya memberantasnya.

Salah satunya yang selalu menjadi perhatian publik yakni penarikan tarif parkir yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda). Padahal sudah sangat jelas ditetapkan dan wajib dilaksanakan, namun tetap saja dilanggar. Mirisnya lagi, tidak ada tindakan apapun oleh pemerintah setempat terhadap aksi pungli yang setiap hari dikeluhkan warga ini.

Anggota DPRD Kotawaringin Timur Jainudi Karim mendorong aparat dan instansi terkait untuk memberantas aksi pungli di Bumi Habaring Hurung itu. Di Kotim ada 35 zona parkir yang ditetapkan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.

'Pungli harus diberantas. Kenapa dibilang ada pungli, karena tarif parkir sudah jelas tidak sesuai perda parkir. Untuk roda dua Rp1.000, roda empat Rp3.000 dan  roda enam Rp5.000. Tapi nyatanya masih sering didapati ditarik untuk roda dua Rp2.000 dan untuk mobil maupun truk Rp5.000 hingga Rp10.000. Ini berarti kelebihan tarif tersebut adalah pungli,' katanya.

Maraknya aksi pungli parkir ini tentu meresahkan masyarakat. Meski masalah ini sering dilaporkan, namun tidak ada tindakan dari pemerintah. Seakan aksi pungli parkir ini sudah dilindungi sehingga sulit untuk diberantas.

Padahal jelas dalam Perda Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur jelas menyebutkan. Tarif parkir untuk sepeda motor, sepeda motor gandeng dan sejenis Rp1.000. Mobil sedan, pick up dan sejenisnya Rp3.000, kendaraan bus Rp5.000, truk Rp5.000 dan truk gandeng Rp7.000.

Perda tersebut belum ada perubahan, sehingga tidak ada alas an bagi para pengelola untuk memungut melebihi dari ketentuan perda. Dinas pun harus bertindak tegas memberantas pungli parkir di Kotim.

'Emang dari Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan sudah mengasih draft untuk revisi perda parkir tersebut, Tetapi sebelum Perda itu di revisi maka, segala bentuk tarif yang melebihi sesuai aturan maka itu dinamakan adanya pungli,' ucap anggota Komisi IV itu.

Politikus dari Partai Gerindra ini meminta pemda melalui instansi terkait, serius menjalankan perannya untuk memberantas pungli sampai ke akar-akarnya.

'Kami ingin pungli-pungli itu bisa di berantas terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik di Kotim ini,' tegasnya. (RAFIUDIN/m)

Berita Terbaru