Aplikasi Pilkada Terintegrasi dengan Excel

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Untung Rp16 Juta dari 3 Hari Praktik Ilegal Sulam Alis dan Bibir

  • Oleh Budi Yulianto
  • 17 Oktober 2016 - 17:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktik ilegal sulam alis dan bibir yang diungkap Satuan Reserse Polres Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 1, lalu menetapkan Novia Carolina (35 tahun) sebagai tersangka, rupanya baru berjalan sejak Jumat (14/10/2016).

Novia datang bersama empat saksi lainnya, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan, yang kemudian menjalankan usaha tersebut di Hotel Neo. Satu di antara dari dua laki-laki itu adalah suaminya.

Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T H Situmorang mengatakan, selama menjalankan aktifitas ilegal itu, mereka sudah mendapatkan 16 konsumen. Satu orangnya dikenai harga Rp1 juta, sehingga total pendapatan selama tiga hari Rp16 juta.

"Terungkapnya kasus ini murni hasil penyelidikan kita," ucap Erwin, mewakili Kapolres AKBP Lili Warli, Senin (17/10/2016).

Dalam pemeriksaan, Novia mengaku pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta. Dia juga menyebut memiliki sertifikatnya. Namun sertifikat itu tertinggal di Jakarta.

"Setahu saya, memang tidak harus dokter (dalam melakukan sulam alis dan bibir). Tapi harus ada pengawasan dokter. Karena ini berkaitan dengan menusukan jarum. Kemudian memberikan obat. Makanya dokter pun sekarang ada spesialis dokter kecantikan," beber Kasat Reskrim.

Sebelum ditangkap, tersangka Cs datang ke Hotel Neo lalu menjalankan usaha. Menurut Erwin, penggunaan hotel dijadikan sebagai tempat usaha dinilai salah. "Hotel untuk apa sih Istirahat kan. Bukan tempat melakukan usaha," tanyanya.

Erwin menambahkan, begitu memulai usaha, mereka menawarkan jasa tersebut melalui facebook. Kemudian disertakan tempat usaha itu berjalan. Dari sinilah polisi melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan.

"Mereka memulai memang sejak Jumat. Tapi sudah pernah di beberapa kota lainnya, seperti di Jogja, Jakarta dan Pekan Baru," tuntas Kasat Reskrim.

Sekadar mengingatkan, praktik ilegal ini terungkap di Hotel Neo, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Minggu (16/10/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.' Polisi mulanya mengamankan tiga orang, namun setelah dilakukan pendalaman, cuma Novia yang menjadi tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti alat sulam alis dan bibir. (BUDI YULIANTO/m)'

Berita Terbaru