Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Kalimantan Tengah Siap Tindaklanjuti Perintah Mendagri

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 17 Oktober 2016 - 16:24 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran siap menindaklanjuti perintah menteri dalam negeri (Mendagri) soal SK pelantikan jabatan. Namun, pihaknya masih mempertimbangkan kapan akan menindaklanjuti permintaan pembatalan itu.

'Permasalahan pembatalan itu jangan politisasi. Ini masalah prosedur kan. Nah, kalau ada prosedur yang salah, apa susahnya diperbaiki. Jadi nanti diperbaiki, diusulkan kembali sesuai prosedur, lalu dilantik lagi dengan SK yang baru. Jadi begitu yang lama dicabut, langsung diganti yang baru,' tandas Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, usai membuka MTQ III Korpri Kalimantan Tengah 2016, di Palangka Raya, Senin (17/10/2016).

Menurut dia, apabila ada prosedur yang salah dalam pengangkatan yang dilakukannya belum lama ini, tidak ada kata susah bagi pihaknya untuk melakukan evaluasi dan perbaikan, bahkan melakukan pencabutan. Karena yang menjadi persoalan adalah terkait prosedur saja. Begitu dicabut, langsung dilantik lagi.

Sugianto buka suara kenapa selama ini tidak melakukan pencabutan SK nomor 188.44/390/2016 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II dan III. Sebab menurut gubernur, kalau pihak DPRD yang meminta, tentu dirinya kesulitan menuruti kemauan DPRD. Ia tidak tidak bisa melaksanakan perintah DPRD, karena sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD adalah satu bagian dalam Pemerintahan Daerah.

Bakal lebih banyak

Di lain kesempatan, Gubernur muda nan energik ini mengaku bakal menyiapkan pelantikan lagi. Selain menutup jabatan yang kosong sesuai kehendak Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) atas nama Mendagri, ia juga melakukan pergeseran pejabat dengan jumlah lebih besar lagi. Sebab ia pun mengantongi beberapa pejabat yang terindikasi menyalahi sumpah dan jabatan sebagai PNS. 

Ia menandaskan, langkahnya tersebut seiring dengan hampir selesainya pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama DPRD. Selain itu, gubernur ini juga menandaskan, tidak ada yang 'ditabrak'  dengan pelantikan pejabat yang telah dilakukan. Hanya, ia mengakui, ada prosedur izin yang tidak dilakukan oleh jajaran di bawahnya. Sehingga ketika perbaikan usulan itu dilakukan dan diresheduling untuk pelantikan lagi, optimistis semua akan baik-baik saja. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru