Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Pulang Pisau Ingatkan ASN Tidak Pungli

  • Oleh James Donny
  • 18 Oktober 2016 - 18:33 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) saat melakukan pelayanannya kepada masyarakat.

"Saya menghimbau kepada semua aparatur sipil negara khususnya di lingkungan Pemkab Pulang Pisau untuk tidak melakukan pungutan liar dari masyarakat," ujar Bupati Pulpis, H Edy Pratowo saat menjadi inspektur upacara dalam pelaksanaan Upacara bendera yang digelar di halaman kantor bupati Pulang Pisau, Senin (17/10/2016).

Edy mengatakan peringatan yang disampaikan untuk dilakukan ASN tersebut sebagai salah satu upaya dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, profesional dan akuntabel berdasarkan pasal 23 Undang-undang 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hal tersebut juga kata Edy untuk menindaklanjut sikap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang serius ingin membersihkan birokrasi dari pungli.

Hal lain yang disampaikan Bupati dalam upacara tersebut berkenaan juga dengan telah dilaksanakan rapat gabungan eksekutif dengan komisi-komisi DPRD Kabupaten Pulang Pisau, terkait pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang pembentukan perangkat daerah.

"Perlu disampaikan kepada seluruh SKPD agar segera membuat struktur organisasi tata kerja dan tupoksi masing-masing SKPD dan disampaikan ke bagian organisasi di sekretariat daerah, paling lambat tanggal 3 November 2016," katanya.

Demikian juga terkait dengan penyusunan APBD tahun 2017 Bupati memerintahkan agar seluruh Kepala SKPD dalam penyusunan peraturan daerah terkait Kabupaten Pulang Pisau tentang pembentukan perangkat daerah, agar dalam penetapan KUA-PPAS itu sudah berdasarkan organisasi perangkat daerah tahun 2017.

"Penyusunan APBD kita mengacu pada Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomro 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah," terang Edy.(DY)

Berita Terbaru