Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aturan Baru, Kasi di Kelurahan Harus Dikurangi

  • Oleh Testi Priscilla
  • 18 Oktober 2016 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sesuai aturan baru, kepala seksi di tingkat kelurahan hanya ada tiga kursi. Karena itu, harus ada pengurangan, dari yang saat ini ada, 4 kasi. Aturan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah menyebutkan, jabatan Kepala Seksi pada jajaran Kantor Kelurahan hanya boleh ada 3 kursi.

"Jujur saja, yang tidak bisa kita pertahankan yaitu jabatan Kasi di Kelurahan karena Kelurahan itu sekarang nomenklatur cuma 3 sedangkan kita ada 4 Kasi di setiap kelurahan. Jadi terpaksa ada pemotongan tiap kelurahan," ungkap  Plt Sekda Kota Palangka Raya, Kandarani, Selasa (18/10/2016).

Kandarani mengungkapkan hal itu, setelah melakukan konsultasi bersama DPRD Kota Palangka Raya ke Mendagri di Jakarta, beberapa waktu lalu. Kunjungan ini dilakukan lantaran setelah ditelaah aturan baru ini kemungkinan bisa membuat lebih dari 30 orang pegawai Eselon II kehilangan jabatan alias nonjob. "Terus terang Kasi di Kelurahan ini sudah tidak bisa dipertahankan."

Sebelumnya Ketua Pansus DPRD Palangka Raya, Riduanto, menyebutkan, ada kemungkinan perampingan yang diinformasikan ini akan membuat sekitar 30 pegawai IV B lingkup Pemko Palangka Raya terancam tanpa jabatan. "Mungkin. Tapi hasil konsultasi kita ini akan dibahas lagi dalam Paripurna. Segala kemungkinan bisa berubah. Sekarang Raperda ini kan baru draft.  Banyak mungkin berubah. Pokoknya kita sesuaikan PP 18/2016," ucap Riduanto. (TESTI PRISCILLA/N).

Berita Terbaru