Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkot Palangka Raya Rombak SKPD. Mau tahu Ini Daftarnya!

  • Oleh Rokim
  • 18 Oktober 2016 - 13:31 WIB

 BORNEONEWS, Palangka Raya -- DPRD Kota Palangka Raya akhirnya mensahkan peraturan daerah tentang struktur organisasi perangkat daerah yang baru. Perda yang mengatur status dinas atau badan itu ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (17/10/2016) siang pukul 14.00 WIB. Ada pun SKPD baru yang disampaikan Juru Bicara Pansus Lima DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra, susunannya  sebagai berikut: 

a. Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya

b. Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya

c. Inspektorat Daerah Kota Palangka Raya

d. Dinas Daerah Kota Palangka Raya, terdiri dari : 

1. Dinas Kesehatan

2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 

3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

5. Dinas Sosial

6. Dinas Tenaga Kerja

7. Dinas Perhubungan

8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

9. Dinas Lingkungan Hidup

10. Dinas Kepemudaan dan Olahraga

11. Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, dan Persandian

12. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

13. Dinas Perikanan

14. Dinas Pariwisata

15. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

16. Dinas Perindustrian dan Perdagangan

17. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

18. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 

19. Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

20. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan 

21. Satpol PP.

e. Badan Daerah terdiri dari :

1. Bappeda

2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

3. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah

4. Badan Penelitian dan Pengembangan

5. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

Selain perangkat daerah di atas status kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah terdiri dari Kecamatan Jekan Raya, Kecamatan Pahandut, Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Sabangau, dan Kecamatan Rakumpit. (RI/*)

Berita Terbaru