Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Barru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Target Rp750 Juta, PAD Retribusi Minuman Beralkohol Baru Rp100 Juta

  • 19 Oktober 2016 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas 2016 dari retribusi minuman beralkohol sebesar Rp750 juta. Sejauh ini, baru terealisasi Rp100 juta.

'Namun sampai saat ini baru terealisasi Rp100 juta. Ini juga menjadi perhatian serius kami,' ungkap Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gunung Mas, Edwin Yustian kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/10/2016) pagi.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, memberikan peluang bagi masyarakat untuk menjual minuman beralkohol, sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Kepala Diskoperindag Gunung Mas, Edwin Yustian menjelaskan, subdistributor minuman beralkohol di Gunung Mas ada 3. Yakni, di wilayah Rungan, Kahayan dan Manuhing. Untuk pengecer minuman beralkohol di kabupaten bermoto Bumi Habangkala Pengang Karuhei Tatau itu, ada 8. Di Kuala Kurun 3 pengecer dan masing-masing satu di lima kecamatan. Yaitu, Sepang, Mihing Raya, Tewah, Kahayan Hulu Utara dan Rungan Hulu.

'Untuk surat edaran supaya tidak menjual minuman beralkohol kepada anak-anak telah disampaikan ke masing-masing pengencer. Untuk kafe dan karoke di Kabupaten Gunung Mas ini kurang lebih 20,' terang dia.

Meski begitu, masyarakat mengharapkan, peredaran minuman beralkohol harus diawasi ketat, agar bisa meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan akibat minuman keras.

'Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol. Untuk itu pengawasan harus dilakukan dengan ketat dan tidak boleh menjual kepada anak-anak,' kata Wandri (46), warga Kuala Kurun kepada Borneonews di rumahnya, kemarin. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru