Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Perintahkan BLH Kalteng Selidiki Limbah Tambang Emas PT KBK

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 18 Oktober 2016 - 21:33 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' GUBERNUR Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meminta agar dilakukan tindaklanjut adanya dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Katingan dan Kalanaman. Bahkan Sugianto berpesan agar aparatur dari jajaran dinasnya melakukan uji sampel dan penelitian mendalam atas dugaan tersebut.

Ini menyusul adanya laporan mengenai operasional perusahaan pemegang ijin Kontrak Karya (KK) tambang emas PT Kasongan Bumi Kencana (KBK) di Kabupaten Katingan yang diduga limbah beracunnya dibuang ke aliran sungai dan mencemarinya.

'Itu perlu sikapi serius terkait limbah emas dari PT KBK. Saya minta ditindalalnjuti oleh badan lingkungan hidup (BLH) provinsi untuk terjun kesana. Saya juga akan bicara ke wakil gubernur agar bisa tindaklanjuti dengan turun dan cek kesana,' ungkap Gubernur, Selasa (18/10/2016).

Selain meminta aparatur sipil dari BLH Kalteng, Gubernur Sugianto juga meminta aparatur penegak hukum untuk melakukan penyelidikan ke area yang dilaporkan warga maupun lembaga swadaya masyarakat. Dengan cara itu, akan ada hasil yang jelas dan obyektif.

Selain kasus di Katingan itu, Gubernur juga meminta pihak berwajib ikut tindaklanjuti kasus perselisihan perkebunan dengan warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 'Saya harap pihak berwajib tindaklanjuti itu. Termasuk di Kotim, ada beberapa kebun yang di demo akibat mengambil tanah masyarakat itu,' tandas dia.

Sebelumnya, permintaan agar dilakukan pengusutan dugaan pencemaran oleh PT KBK disuarakan kelompok masyarakat. Mereka melakukan aksi mendatangi kantor gubernur yang kemudian diterima sejumlah pejabat utama Pemprov, antara lain Asisten II, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Nakertrans, dan Kepala BLH Kalteng.

Inti tuntutan, mendorong Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memanggil dan bersikap tegas kepada empat perusahaan yang menurut mereka bermasalah bahkan diindikasikan illegal. Salah satunya adalah PT Kasongan Bumi Kencana (KBK) di Kabupaten Katingan. Warga keberatan atas dibuangnya limbah beracun ke Sungai Kalanaman di DAS Katingan. Padahal menurut ketentuan, adalah dilarang membuang limbah ke sungai yang menjadi konsumsi masyarakat. BLHD Kalteng diminta audit lingkungan terhadap aktivitas PT KBK ini.

Berikutnya PT KBK telah dituding menyalahi ijin. Karena itu mereka mendesak Pemprov melalui dinas terkait agar melakukan penyelidikan terhadap KBK atas dugaan telah menambang diluar ijin, belum adanya ganti rugi lahan masyarakat yang telah digali/ditambang, serta tidak adanya CSR yang jelas dari PT KBK. Terakhir, menuntut agar Gubernur menolak perpanjangan ijin KK dari PT KBK yang berakhir bulan Desember 2016 ini karena dinilai pengerukan emas itu tidak memberikan kontribusi berarti bagi daerah. (RZ)

Berita Terbaru