Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seram Bagian Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadwal Pilkades 36 Desa di Murung Raya Diundur Hingga Maret 2017

  • Oleh Supri Adi
  • 19 Oktober 2016 - 13:15 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di-36 desa di Kabupaten Murung Raya (Mura) yang semula akan dilaksanakan 5 Januari 2017 diundur waktunya sampai tanggal 16 Maret 2017 mendatang.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Mura, Sarwo Mintarjo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan,  diundurunya jadwal Pilkades ini dikarenakan beberapa faktor yang tidak bisa dihindari.

"Faktor yang pertama tentu saja menunggu kesiapan pihak kecamatan serta juga yang tidak kalah penting adalah masalah anggaran untuk menunjang pelaksanaan Pilkades di 36 desa tahun 2017 nanti," ungkap Sarwo, Selasa (18/10) lalu.

Disampaikan Sarwo, mundurnya waktu Pilkades ini bisa dikatakan keputusan tepat sebab tidak mudah menyelanggaran pesta demokrasi di 36 desa tanpa kesiapan yang matang, khusunya bagi masing-masing kecamatan yang desanya menyelenggarakan Pilkades.

Untuk mempersiapkan hal tersebut, Sarwo mengatakan sudah meminta keaktifan pihak kecamatan untuk selalu rutin berkoordinasi dengan pihak desa, terutama desa yang Kadesnya akan habis masa jabatanya.

Mengenai desa yang Kadesnya akan segera mengakhiri masa tugasnya, Sarwo mengatakan pihaknya sudah ada menerima usulan dari beberapa desa tentang Pejabat (Pj) Kepala Desa agar tata kelola pemerintahan di desa terus berjalan.

"Tentu untuk penunjukan Pj Kades juga perlu pertimbangan, baik dari sisi orang yang akan menjabat harus tepat dan juga mempunyai kecakapan dibidang tersebut," tambah Sarwo. (SU/*)

Berita Terbaru